Memanfaatkan Diskon PPN Pembelian Rumah

Pada tahun 2023, sisa stok perumahan masih mencapai 12,71 juta. Selisih jumlah rumah yang dibangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan setara dengan 14 persen populasi rumah tangga nasional.

Angka ini tidak seburuk di Hong Kong, dimana 37 persen rumah tangga tidak mampu membeli rumah karena tingginya harga rumah.

Namun permasalahan ini masih perlu mendapat perhatian serius. Sejauh ini, 15,21 persen keluarga belum memiliki rumah sendiri.

Di wilayah metropolitan, angka ini jauh lebih tinggi karena kepadatan penduduk yang menyebabkan kenaikan harga dan menipisnya lahan pemukiman.

Salah satunya Jakarta yang memiliki kepadatan tertinggi di Tanah Air, mencapai 16.000 orang per kilometer persegi. Artinya, sekitar 62 orang tinggal di setiap meter persegi tanah di ibu kota negara tersebut.

Harga properti juga meningkat karena tingginya permintaan perumahan dibandingkan dengan volume yang tersedia.

Data Cushman & Wakefield yang dikutip dari Litbang Kompas (7/8/2023) memperkirakan rata-rata harga tanah di Jakarta mencapai Rp 15,67 juta per meter persegi. Setiap tahun harganya terus meningkat sebesar 2-3 persen.

Artinya, biaya tanah untuk membangun rumah terkecil Tipe 21 membutuhkan waktu 18 tahun, termasuk biaya pembangunan, dan disisihkan sebesar 30 persen dari pendapatan setara upah minimum setempat. Hasilnya, 4 dari 10 KK tercatat masih menempati lahan milik orang lain.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah. Salah satunya, Kementerian PUPR mengajukan anggaran sebesar Rp13,72 triliun pada tahun ini untuk membiayai program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 166.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, program ini belum menjangkau rumah tangga yang tidak memiliki daya beli yang cukup untuk membeli rumah sendiri, meskipun mereka tidak tergolong masyarakat berpendapatan rendah.

Selain itu, jumlah 166.000 unit tersebut masih jauh dari target 1,5 juta rumah per tahun yang dibutuhkan untuk mencapai zero persen backlog pada tahun 2045 (virprom.com, 22/7/2023).

Pemerintah kembali mengambil solusi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah. PPN Tulang Pemerintah (PPN DTP) ini merupakan promosi Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024.

Kebijakan pembelian rumah diskon PPN jenis ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2021 dan 2022. Namun tujuannya saat itu adalah untuk menjadi bagian dari stimulus ekonomi bagi sektor properti yang terdampak pandemi.

Insentif ini akan diberlakukan kembali mulai November 2023. Tujuannya sedikit berbeda, kali ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga backlog perumahan bisa teratasi.

Semula keringanan itu seharusnya hanya berlaku untuk masa PPN hingga Desember 2023. Namun, menteri keuangan terbaru memutuskan untuk memperpanjang stimulus hingga Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top