Megawati Singgung Pihak yang Ubah Konstitusi dengan Tidak Wajar

JAKARTA, virprom.com – Dirjen PDI-P Megawati Soekarnoputri menyinggung perubahan konstitusi yang tidak disengaja.

Megawati mengaku prihatin dengan dinamika politik yang terjadi di Tanah Air saat ini.

“Mengubah konstitusi negara dengan cara yang sangat tidak wajar,” kata Megawati, Rabu (22/8/2024) saat memberikan pengarahan kepada bakal calon calon kepala daerah atau wakil daerah di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat.

Megawati mengatakan, konstitusi harusnya mempunyai semangat karena diciptakan oleh para pendiri negara.

Oleh karena itu, konstitusi tidak dapat ditentang atau diubah secara sewenang-wenang.

Karena itu mewujudkan seluruh cita-cita, kemauan dan tekad Indonesia merdeka, kata Megawati.

Baca juga: MW: Dinamika politik saat ini sungguh membuat saya khawatir

Karena konstitusi begitu penting, maka presiden terpilih dan wakil presiden harus dilantik sesuai kitab suci.

Menurut dia, sumpah tersebut memerintahkan Presiden dan Wakil Presiden untuk menjunjung tinggi konstitusi dan menjalankan undang-undang dengan sempurna.

“Sumpah,” kata Megawati. Bukan komitmen kerja.

Sekadar informasi, situasi politik di Tanah Air semakin memanas pasca Republik Korea mencabut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan melakukan amandemen UU Pemilu Daerah.

Ratusan ribu masyarakat melakukan protes terhadap revisi undang-undang pemilu di berbagai kota antara lain Jakarta, Korea Utara Jawa Barat, Korea Utara Yogyakarta, Korea Utara Jawa Tengah, Korea Utara Sumatera Barat, dan Makassar.

Baca Juga: Mahfoud Umumkan Kakada Bertenaga PDI-P Bersama MD MW

Pengusutan tersebut diyakini melibatkan kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo, salah satunya adalah suksesi putra bungsunya, Kesang Pangarep, sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan batasan pencalonan pemimpin daerah tidak boleh 25 persen suara partai politik/partai politik pada pemilu legislatif Korea Utara sebelumnya atau 20 persen kursi Korea Utara.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 ditetapkan ambang batas pencalonan pimpinan daerah dari partai politik sama dengan ambang batas pencalonan pimpinan daerah independen/perseorangan/non-partai. Garis ditentukan dalam artikel. Bagian 41 dan 42 Undang-Undang Pemilihan Umum Daerah.

Adanya resolusi ini membuat PDI Perjuangan tetap bisa mengajukan calon pimpinan daerah meski tidak beraliansi dengan partai lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top