Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

JAKARTA, virprom.com – Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri tak hanya mengkritisi minimnya model arah politik pemerintahan, tapi kembali angkat bicara soal hukum di negeri ini.

Dalam pidato politik penutup rapat kerja nasional (rakernas) PDI Perjuangan ke-5, Megawati mengatakan tidak mudah membangun undang-undang saat ini saja. Sebab yang terjadi adalah hukum melawan hukum. Seperti yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi kalau posisi politik partai, tantangan ke depan tidak mudah, dan betapa sulitnya tugas membangun sistem hukum itu hanya karena menurut saya, saya katakan undang-undang sekarang bertentangan dengan undang-undang. yang mengandung kebenaran hanya bertentangan dengan hukum yang dimanipulasi. “Itu terjadi di Mahkamah Konstitusi, KPK, lalu di KPU,” kata Megawati di Beach City International Stadium, Jakarta, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Megawati Minta Krisdayanti Ciptakan Lagu Poco-Poco Tentang Kepemimpinan, Menyindir Pemimpin yang Datang dan Pergi.

Bahkan, ia juga menyebut situasi serupa juga terjadi pada Komisi Umum Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang seharusnya independen dan netral sebagai penyelenggara pemilu.

“Saya kaget KPU lho, nggak ngerti, gimana saya taat, kalaupun harusnya KPU pasti melimpah, kekuasaan kehakiman harusnya netral. kata Megawati.

“Di mana-mana aku dengar jarum suntiknya, nggak ada. Pasti jarum suntiknya kuat banget, apalagi kemarin nggak ada. Suaranya senyap sendiri. Betul nggak? Serius,” sambungnya

Menurut Megawati, situasi ini merupakan tugas berat bagi pemerintah. Pasalnya, undang-undang yang adil merupakan penopang kehidupan demokrasi yang baik.

Baca juga: Megawati: Kita Hanya Seperempat dari China, Masih Kisruh dan Kacau, Tak Jelas

Saat membuka Rakernas PDI Perjuangan, Presiden ke-5 RI ini juga menyinggung soal intervensi Mahkamah Konstitusi. Hal ini juga menyinggung keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan tersebut memungkinkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, bisa mencalonkan diri pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 meski usianya baru 36 tahun.

Dari putusan perkara nomor 90 itu jelas banyak menimbulkan antipati,” kata Megawati pada 24 Mei 2024.

Ambisi kekuasaan telah berhasil mematikan etika moral dan hati nurani sehingga penguasa bergabung dalam demokrasi yang sehat, ujarnya lagi.

Baca Juga: Coba Hitung Utang Negara, Megawati: Wah Apa Jadinya Kalau Tak Seimbang, Bahaya, Simak Berita Terkini dan Berita Pilihan Kami Langsung di Ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top