Megawati Cerita Pendirian MK, Ingatkan soal Kewenangan dan Harus Berwibawa

JAKARTA, virprom.com – Ketua Pengurus Besar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputr mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pengadilan Pidana (MK) dalam pidato politiknya pada pembukaan kongres kelima PDI-P. rakernas), Jumat (24/5/2024).

Megawati kemudian mengenang MK lahir saat menjabat Presiden Indonesia. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi lah yang berwenang menguji dan memutus apakah undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi atau bertentangan dengan undang-undang.

Oleh karena itu, ia mengaku kecewa karena lembaga yang lahir dari rahim pemerintahannya saat ini tidak dimanfaatkan dengan baik.

“Dia mendirikan MK lho. Bayangkan barang-barang yang saya buat itu bekas tapi tidak bagus,” kata Megawati di Stadion Internasional Beach City Ancol, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Megawati: Bung Karno untuk Orang Indonesia, Siapa Bilang Tidak?

Megawati kemudian menegaskan, dalam pembentukan Mahkamah, lembaga ini harus menjadi pengawas sistem hukum. Oleh karena itu, mereka memutuskan lokasi yang akan menjadi rumah MK.

“Sampai saya membangunnya, saya ingat betul bahwa saya meminta tempat untuk itu. Hal berikutnya yang Anda tahu, saya tidak tahu di mana dia berada. Aku berkata tidak. “Ini Mahkamah yang harus sah, hakimnya harus berkarakter pemerintah untuk bisa melindungi hak-hak rakyat yang berkuasa, rakyat kita yang namanya ada di NKRI,” ujarnya.

Hingga akhir, Presiden kelima RI ini menyebut MK mempunyai tempat di Jalan Medan Merdeka Barat yang termasuk dalam kawasan Ring 1 Istana.

Makanya saya cari-cari, akhirnya ketemu tempat di Ring 1 Istana. Artinya tempat itu perlu dilindungi, kata Megawati.

Sehingga, dia menanyakan siapa yang harus disalahkan sehingga MK kini seolah semakin bingung dengan kewenangan yang ada.

“Istana Lingkar 1, saya tahu, itu tempat yang perlu dilindungi. Artinya mereka punya kewenangan. Siapa itu?” kata Megawati.

Baca Juga: Ahok, Megawati Dipromosikan: Hanya Orang Berani di PDI Perjuangan Jangan Berubah, Jangan Mengeluh

Sebelumnya, Pak Megawati pernah mengeluarkan keputusan Mahkamah Agung Konstitusi No. 90/PUU-XXI/202 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Pemilu kali ini memungkinkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, bisa mengikuti pemilu (Pilpres) 2024 meski usianya baru 36 tahun.

“Makanya Mahkamah Konstitusi pun demikian. Mengapa? Energi bisa terganggu. Jelas dari keputusan nomor 90 ini banyak menimbulkan kesimpangsiuran,” kata Megawati.

“Keinginan untuk berkuasa telah berhasil mematikan moral dan hati nurani yang baik hingga mencakup penyelenggaraan pemerintahan dalam demokrasi yang baik,” ujarnya.

Megawati juga mengatakan serangan teroris (TSM) secara rutin dan berskala besar akan terjadi menjelang pemilu (Pemilu) 2024.

Baca Juga: Megawati: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuat baik kalau tidak baik, MK juga sama. Dengarkan berita terbaru dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih metode pilihan Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top