Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

JAKARTA, virprom.com – Pakar pemilu Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Yance Arizona menilai syarat menjadi politisi independen, terutama dalam hal dukungan, masih sulit.

Menurut dia, beratnya persyaratan tersebut membuat sebagian besar dari 37 kabupaten yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 tidak memiliki calon gubernur (cagub) dari jalur independen.

“Tentunya syarat menjadi politisi independen sangat sulit, karena harus mengumpulkan banyak permohonan dukungan. Apalagi bagi daerah yang jumlah penduduknya banyak, harus mengumpulkan kebutuhan pendukung KTP,” kata Yance dan Kompas. .com, Jumat (10/5/2024).

Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum UGM ini mengatakan, calon gubernur harus menghimpun dukungan KTP 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah penduduk.

Baca juga: Hari Pertama Pendukung, Banyak Daerah Tak Punya Calon Gubernur Independen

Oleh karena itu, dukungan lebih sulit diperoleh di wilayah berpenduduk besar, karena kandidat harus mengumpulkan lebih banyak dukungan.

 

Dukungan ini juga akan diperluas ke lebih dari lima puluh persen kabupaten/kota di wilayah tersebut. Jika memenuhi persyaratan sponsorship dan menyerahkan konfirmasi, orang baru tersebut berhak menjadi sponsor direktur regional.

Dalam praktiknya, menggalang dukungan bagi calon gubernur independen akan lebih sulit dibandingkan dengan kelompok yang mempunyai dana besar.

Partai politik, kata Yance, tidak hanya punya uang, tapi juga punya jaringan politik hingga ke tingkat paling bawah.

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Politisi Independen, KPU DKI Tak Terima Surat Pencalonan.

“Jadi mesin politik sudah siap ketika perlu digerakkan. Sedangkan pihak independen bisa membuat mesin baru untuk menggerakkannya. Seringkali mesin politik mereka tidak ada. Lebih cepat dari mesin politik,” ujarnya.

Ia kemudian menuliskan contoh situasi pada Pilkada 2020.

Data menunjukkan tidak mudah bagi dua partai yang mempunyai saluran masing-masing untuk memenangkan pilkada, ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data KPU RI hingga Rabu (8/5/2024) pagi atau hari pertama penyerahan dukungan calon gubernur, kurang dari 5 provinsi berhak memiliki politisi independen. .

Baca Juga: Cek Pendaftaran Calon Gubernur Independen DKI Sekadar Formalitas, Dharma Pongrekun: Tak Mungkin Kumpulkan 618.000 Pendukung

Ibu kota DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang memiliki calon gubernur.

“Provinsi DKI Jakarta 2 (calon) calon (perorangan) sudah meminta dan mengajukan akses ke Silon (sistem informasi calon),” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam keterangan tertulisnya, Rabu. .

Kemudian, berdasarkan data yang sama, calon independen bisa mendaftar di Pilkada Sulut, dan rencana 2 bisa mencari dua cara.

Dulu, di barat daya Papua, seperti sekarang, ada orang yang berkuasa dalam segala hal. Di Banten ada 2.

Idham mengatakan, Provinsi Kalimantan Barat 1 akan menjadi pasangan calon (gubernur perseorangan), rencananya transfer dukungan akan dilakukan pada 11 Mei 2024, kata Idham. Dengarkan Injil dan pilihan pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top