Mayoritas Korban Kecelakaan Lalu Lintas adalah Usia Produktif

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia pada tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 10% dibandingkan tahun lalu.

Namun masyarakat korban kecelakaan lalu lintas pada tahun lalu masih terdampak pada kelompok umur untuk bisa bertani, yaitu 15 hingga 59 tahun dengan persentase 77 persen.

Ketua Tim Pembina Keamanan Zat Direktorat Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dyah Fitra Permata Sari mengungkapkan sebagian besar penyebab kecelakaan adalah manusia.

Baca Juga: Mengukur Ketebalan Kampas Rem Bus dan Truk Tanpa Dilepas

Termasuk kegagalan dalam mengendalikan kendaraan dan tidak menjaga jarak aman. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan menerapkan lima pilar keselamatan sebagai upaya menekan angka kecelakaan kendaraan, ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20). /20). 6/2024).

Lima pilar yang dimaksud adalah jalan berkelanjutan, jalan aman, kendaraan aman, pengguna jalan aman, dan penanganan korban kecelakaan.

Dyah menambahkan, pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi terkait mempunyai peran penting dalam mendukung upaya keselamatan lalu lintas.

Misalnya, perusahaan mobil dapat berupaya meningkatkan keselamatan dengan membuat mobil aman yang dilengkapi dengan fitur keselamatan seperti rem anti-lock (ABS), kantung udara, sistem pengereman darurat (EBD), dan sistem pengereman darurat.

Baca juga: GAC Aion Buka Peluang Produksi Baterai di Indonesia

Direktur II Institute for Logistics Transport (ITL) Trisakti Olfebri menambahkan, perilaku pengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

“Pengendalian diri bisa melalui pengendalian pikiran yaitu rasa bangga bisa terhindar dari godaan untuk tidak melebihi batas kecepatan, dan pengendalian emosi bisa melalui rasa bangga jika memiliki pengendalian diri dalam berkendara,” ujarnya.

“Salah satu cara untuk mengendalikan diri adalah dengan aturan pengoperasian, yaitu akan menerima hukuman jika tidak bisa mengendalikan diri saat mengemudi,” tambah Olfebri. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda, buka virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top