Mau Bikin SIM tapi Ada Tunggakan BPJS, Ini yang Harus Dilakukan

JAKARTA, virprom.com – Masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lalu bagaimana jika peserta JKN terlambat membayar atau iurannya tertunggak?

Baca Juga: Subaru WRX tS 2025 Dapat Suspensi dan Rem Baru, Performa Tetap Sama

Kasubbag SIM Kompol Heru Sutopo mengatakan, masyarakat yang berhutang JKN akan mendapat fasilitas melalui program iuran terdaftar yang dilakukan secara online.

Tn. Heru mengatakan saat dihubungi virprom.com, Selasa (4/6, bagi peserta yang menunggak dan ingin membayar biayanya, kami juga menyediakan jalur layanan yang cukup banyak sehingga pemohon SIM bisa mengakses ./2024).

“Kemudian bagi yang masih belum mampu membayar, kami juga memberikan fasilitas melalui program pembayaran iuran (daftar online). Dengan mendaftar program instalasi iuran, ini sudah cukup buktinya,” lanjutnya.

Nantinya, pelayanan BPJS kesehatan akan diberikan oleh Komando Kepolisian Negara (Korlantas) kepada Satuan Penyelenggara SIM (Satpas) di seluruh Indonesia. Kehadiran Pelayanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM memenuhi peraturan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan SIM dan STNK.

Baca selengkapnya: Jangan memakai helm di bawah sinar matahari langsung

Peraturan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) no. 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Meski demikian, pemerintah menyatakan langkah tersebut tidak akan memberikan beban yang besar bagi masyarakat, dan demi memperlancar proses pelayanan publik. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top