Masyarakat Sipil ke Puan Maharani: Kalau Peduli Rakyat, Jangan Sandera RUU Perlindungan PRT

JAKARTA, virprom.com – Jejaring Sosial Kebijakan Adil Gender mendesak Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil dan Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jumisih menjelaskan, RUU PRT sudah dibahas sejak tahun 2004.

Namun baru 19 tahun lalu diterima sebagai piagam dari DPR RI.

Pasca keputusan tersebut, lanjut Jumisih, DPR tidak membahas izin PPTT dengan pemerintah dan tidak memberikan komentar saat disetujui.

Hingga saat ini RUU PPRT belum mendapat jadwal pembahasan antara pemerintah dan DPR, karena proses persetujuannya masih di meja Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, kata Jumisih dalam konferensi pers online. Senin (22/7/2024).

Baca juga: DPR Pertimbangkan Lanjutkan Paksaan Modern Jika Gagal Sahkan RUU Perlindungan PNS

Menurut Jumisih, Puan hendaknya mengikuti jejak Presiden Soekarno yang juga kakeknya untuk selalu menghormati rakyat kecil.

Namun tindakan Puan yang tidak mendorong pengesahan RUU PPTT justru menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap kelompok minoritas.

“Apakah Mba Puan bias dan khawatir dengan asistennya? Kami ingin memenuhi permintaan Anda. “Padahal mereka dipilih untuk mewakili kepentingan rakyat, dan pengurus DPR adalah rakyat itu sendiri,” kata Jumisih.

“Kalau Mba Puan dan anggota DPR masih peduli rakyat, maka jangan menghentikan RUU PPTT. Segera bahas dan setujui. Karena tidak ada alasan untuk terus menunda,” lanjutnya.

Saat ini, kata Jumisih, persoalan keamanan PRT harus mendapat banyak perhatian dari pemerintah dan wakil rakyat.

Sebab, PRT merupakan kelompok rentan terhadap diskriminasi, kekerasan, dan kekerasan fisik dan seksual.

Berdasarkan data JALA PRT, sepanjang tahun 2017 – 2022 terdapat 3.635 kasus kekerasan berat yang berakibat fatal bagi PRT. Selain itu, kekerasan fisik dan mental sebanyak 2.031 kasus, dan kekerasan ekonomi sebanyak 1.609 kasus.

Oleh karena itu, kami Jejaring Sosial Kebijakan Adil Gender menghimbau Ketua DPR RI Puan Maharani untuk tidak membekukan UU PPRT dan segera menyetujui RUU PPRT pada masa jabatan DPR RI tahun 2019 – 2024. waktunya,” pungkas Jumisih.

Baca juga: Cegah Eksploitasi Anak Sebagai Pekerja, RUU Perlindungan PRT Harus Disahkan

Sebagai informasi, RUU PPRT sudah diusulkan ke DPR RI sejak tahun 2004. Namun RUU ini belum menjadi undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top