Masyarakat Perlu Turun Tangan Cegah Anak Kecil Bawa Motor

 

JAKARTA, virprom.com – Video kecelakaan seorang anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor hingga menabrak orang lain menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram Indorider150up terlihat seorang pengendara sepeda motor melaju kencang sambil mabuk-mabukan di atas sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan.

“Salah siapa ini?” Ceritanya ditulis virprom.com pada Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Ini Tantangan Leasing dengan Mobil Pembiayaan Listrik

Alasan mengangkut kendaraan bermotor kecil, khususnya sepeda motor, tidak terulang satu dua kali. Faktanya, kecelakaan yang melibatkan anak kecil dengan sepeda motor sering terjadi.

Pendiri Dutch Defence Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, jelas salah jika anak yang lahir mengendarai sepeda motor di jalan raya karena melanggar hukum.

Bayi belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sedangkan persyaratan SIM harus dinyatakan layak untuk mengemudikan kendaraan tertentu.

“Di Indonesia tidak ada aturan jika seorang anak melakukan tindak pidana maka orang tuanya dapat dihukum,” kata Jusri kepada virprom.com (22/8/2024).

Baca juga: Banyak Promosi, Pameran Helm dan Pakaian Kembali Digelar

Namun, selain peran orang tua yang melarang, kata Jusri, peran masyarakat dan orang dewasa juga harus lebih besar dalam mencegah anak-anak mengendarai sepeda motor.

 

“Ini adalah bukti bahwa orang dewasa membantu kita mengambil tindakan terhadap perilaku berbahaya pada anak di bawah umur,” ujarnya.

“Kalau begitu, siapa yang harus disalahkan? Begitulah cara kami bekerja, orang dewasa harus mengerti.” Masalahnya kesadaran risiko masyarakat Indonesia masih lemah,” kata Jusri.

Kesadaran akan risiko keamanan masih lemah. Karena hanya berdasarkan kondisi dari sikap, kata Jusri.

Baca juga: Viral, Pemilik Sepeda Motor Ditagih Rp 1,5 Juta untuk Pindah Balapan

Budiyanto, pemerhati hukum dan transportasi, mengatakan fenomena anak muda yang mengendarai sepeda motor merupakan masalah sosial, karena merupakan persoalan lalu lintas masyarakat.

 

Baca juga: Jari yang bertumpu pada palang patah meningkatkan risiko kecelakaan

Namun melihat hal ini, seolah-olah masyarakat hanya menghalalkan atau membenarkan atas dasar efisiensi mobilitas ke sekolah, pasar, mal, dan lain-lain, tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi, ujarnya. .

Padahal, selain memiliki keterampilan mengendarai sepeda motor, ada juga batasan usia untuk mengajukan SIM. Hal itu diatur dalam Peraturan Politik Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.

Aturannya, pemohon SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun. Lalu, untuk Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor yakni SIM 11 minimal 18 tahun, SIM 12 minimal 19 tahun. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top