Masyarakat Diimbau Laporkan Anggota TNI Terlibat Bisnis Gelap, KSAD: Tindakan Kita Cepat Kok

JAKARTA, virprom.com – Kepala Staf Angkatan Bersenjata (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan segera menanggapi laporan masyarakat dan akan menindak tegas personel TNI AD yang terlibat kegiatan ilegal.

“Iya, kalau ada undang-undang dan tidak ada undang-undang, sosialisasikan dan cepat selesai. Kalau tidak ada undang-undang, beraninya kita melanggar undang-undang, media masih menampilkannya, masyarakat sekarang mendapat surat kecil. “ucap Maruli. pada Senin (22/7/2024), demikian Tribunnews.com.

Hal itu disampaikan Maruli menanggapi kekhawatiran masyarakat akan keterlibatan TNI dalam kegiatan ilegal, menyusul pembicaraan penghapusan pembatasan berusaha dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004.

Maruli mengatakan, jika ada anggota TNI yang kedapatan terlibat kegiatan ilegal, maka akan dikenakan sanksi hukum berat.

Baca Juga: Akui Personel TNI Jadi Ojol, KSAD: Bukan Hal Buruk

“Iya, kalau tidak ada undang-undang, kita akan semakin takut. Ya, saya bilang begitu, kalau tidak ada undang-undang, harusnya ada undang-undang,” kata Maruli.

Maruli juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir melaporkan anggota TNI yang diduga terlibat kegiatan ilegal karena menurutnya penegakan hukum di pulau tersebut

“Saya tahu sekarang negara ini akan menjadi tempat yang lebih baik. Nah, kalau Anda melanggar aturan, tunjukkan saja, TUNGGU saja sekarang, saya akan selidiki. Jika Anda melihat sesuatu yang ilegal, tunjukkan kepada saya,” kata Maruli.

Sebelumnya diberitakan, permintaan TNI untuk mengizinkan prajurit aktif melakukan kegiatan usaha melalui perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga: KSAD Masih Berharap Anggota TNI Diizinkan Berbisnis

Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, anggota militer aktif tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Untuk itu TNI mengusulkan pembatalan dokumen tersebut.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro berpendapat, yang dilarang berusaha sebaiknya perusahaan TNI dan bukan prajurit TNI.

“Yang menurut kami (pasal 39 surat c TNI) sebaiknya ditinggalkan, yang dilarang adalah institusi TNI berusaha. Tapi kalau prajurit, ada yang buka toko saja tidak boleh,” kata Kresno. pada “Dengar Pendapat RUU TNI/Polri” yang digelar Gabungan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024) malam, disebutkan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik , Hukum. dan kebijakan keamanan YouTube Dengarkan berita terbaru dan pilihan berita kami di ponsel Anda. 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top