Masjid di Makassar Hendak Dijual Pemilik Lahan, Kemenag: Kalau Tanah Wakaf Tidak Boleh

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Agama dan Wakaf (Kementerian) akan mengusut persoalan Masjid Fatimah Umar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dijual pemilik tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas (Bimas) Islam Kamaruddin Amin mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapat informasi detail mengenai kabar tersebut.

Namun, dia menegaskan masjid tersebut tidak bisa dijual jika berdiri di atas tanah wakaf.

“Saya tidak tahu informasinya apa, tapi kalau di tanah wakaf saya tidak mau,” kata Kamarudin dari Kementerian, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Masjid Makassar Dijual Rp 2,5 Miliar, Warga Berharap Fungsinya Tidak Berubah

Kamarudin memastikan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan menjamin setiap tanah wakaf di Indonesia aman dan tidak disalahgunakan apalagi dijual.

Tentu saja BWI bersama Kementerian Agama menjamin tanah wakaf di Indonesia harus terjamin dan aman serta tidak hilang, ujarnya.

Seperti disebutkan sebelumnya, masjid yang terletak di dekat BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), itu dijual Rp 2,5 miliar.

Informasi ini tersebar setelah muncul beberapa postingan di media sosial yang menunjukkan di mana masjid tersebut dijual. Masjid juga telah memasang papan informasi mengenai luas tanah dan harga jualnya.

Baca Juga: Postingan Viral: Masjid Makassar Dijual Rp 2,5 Miliar oleh Pemilik Tanah

Imam Masjid Fatimah Omar Ismail Kappaja mengatakan, pemilik ingin menjual tanah masjid, karena akan menambah biaya pembangunan pemukiman Islam.

Alasannya, ibu ingin membangun pesantren di Jakarta, di depan pintu masuk sekolah ada sebidang tanah yang ingin dibuka (dibeli) dan mencari dana tambahan. dia berkata.

Di sisi lain, Kepala Daerah Bangkala, Fadly Akbar menjelaskan, masjid tersebut dibangun di atas tanah milik pengusaha bernama Hilda Rahman, warga Palopo.

Awalnya Hilda dan keluarganya membangun masjid pada tahun 1990-an. Setelah itu, dia ditugaskan untuk mengurus keluarganya.

Belakangan karena keluarga Hilda tidak menyelesaikan bangunannya. Alhasil, warga setempat bergotong royong menggalang dana untuk melanjutkan pembangunan.

Baca juga: Duduk di Kasus Masjid Dijual di Makassar, Pemilik Tanah: Itu Hak Saya, Bukan Warisan.

Karena keluarganya (Hilda) sibuk di tempat lain sehingga masjid tidak terurus, pengurusan masjid dilakukan dengan lambat, namun tanpa sepengetahuan Bu Hilda terjadi miskomunikasi, tidak ada laporan keuangan. sampai pada pemilik tanah. Jadi mungkin ada kejahatan dari pemilik tanah,” ujarnya.

Hilda yang merasa tidak ikut membangun masjid pun ingin menjual tanah tersebut. Hilda bahkan beberapa kali mengunjungi masjid tersebut. Hingga dilaksanakannya arbitrase bersama pada tanggal 3 Juli 2024.

Keputusannya, masyarakat boleh memanfaatkan masjid tersebut, namun tidak boleh mencopot papan informasi terkait penjualan tersebut, dan tidak boleh memperbaiki masjid. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top