Masih Jabat Sekjen PBNU, Mensos Gus Ipul: Secara Aturan Diperbolehkan

JAKARTA, virprom.com – Menteri Sosial (MINSUS) Saifullah Yusuf mengatakan, sesuai aturan, Sekretaris Jenderal (Sikgen) Pengurus Besar Nahla Ulama (PBNU) tetap diperbolehkan bekerja.

Hal itu diungkapkan pria bernama Gus Ebule saat ditanyai awak media soal jabatan Sekjen PBNU yang dijabatnya pasca resmi dilantik menjadi Menteri Sosial.

“Boleh sesuai aturan, tidak ada masalah,” kata Gus Iboul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (9/11/2024).

Jos Ebole mengatakan statusnya sebagai Sekjen PBNU akan ditentukan oleh Rice AM KH Muftah Akhir dan Presiden Jenderal KH. Yahya Khalil akan berdiri.

Baca juga: Kelola Kemensos Kurang dari Dua Bulan Jos Ibole: Satu Detik pun Berharga

Meski demikian, eks Wakil Gubernur Jatim ini menegaskan, peraturan PBNU tidak melarang rangkap jabatan di luar organisasi.

Boleh saja sesuai aturan, kata Jos Ebol.

Sekadar informasi, Saifullah Yusuf ditunjuk menggantikan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial.

Tri Rismaharini (Risma) maju bersama Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) untuk Pilkada Jawa Timur 2024 dengan dukungan tiga partai: PDI-P, Partai Hanura, dan Partai Umma.

Khofifah-Emil Khofifah akan melawan Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak, serta Luluk Nur Hamida dan Lokmanul Hakim.

Baca juga: Al-Muhajir yakin Jos Ibul bisa menjalankan Kementerian Sosial tanpa kendala apa pun

Xofifah-Emil didukung 15 parpol yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, Perindo, PAN, PKS, PPP, PSI, PKN, PBB, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Prima.

Sedangkan Luluk-Lukmanul hanya mendapat dukungan dari PKK pada pilkada di Jawa Timur. Dengarkan berita terkini dan daftar berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top