Masa Bakti DPR 2019-2024 Selesai, RUU PPRT Tetap Tidak Kelar

JAKARTA, virprom.com – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah ditunda selama lebih dari dua dekade.

Sejak diusulkan pertama kali pada tahun 2004 atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RUU ini belum disahkan oleh lembaga legislatif.

Masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang berakhir pada 30 September 2024 semakin menuai kekhawatiran banyak pihak, termasuk pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Komisi Nasional Penyandang Disabilitas (KND) mengingatkan pentingnya pengesahan RUU PPTT. Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainah menegaskan bahwa pekerja rumah tangga seringkali menghadapi kekerasan dan eksploitasi yang berisiko menimbulkan kecacatan baru, baik fisik maupun mental.

“Pekerja rumah tangga seringkali menjadi korban kekerasan yang berujung pada cacat fisik dan mental,” kata Fatimah dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: DPR Sepakat RUU PPTT Masuk Prolegnas 2024-2029

Komnas Perempuan menegaskan, pengesahan UU PPTT sangat penting bagi perlindungan pekerja rumah tangga. Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadijah Salampessy mengatakan RUU ini berpotensi menjadi RUU non-transfer jika tidak disahkan pada DPR periode 2019-2024.

“Semua langkah yang sudah dilakukan bisa diulang dari awal,” kata Olivia.

Jika hal ini terjadi, proses negosiasi RUU bisa memakan waktu lebih lama dan menghancurkan harapan pekerja rumah tangga akan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

RUU PPTT dinilai sangat penting karena banyak cerita PRT yang diperlakukan buruk oleh majikannya. Bahkan ada di antara mereka yang pernah mengalami pelecehan, sampai terpaksa keluar, dibayar di bawah upah minimum, bahkan menderita kecanduan, dan lain-lain.

Pengalaman buruk salah satunya dialami oleh seorang pembantu rumah tangga, Desi, yang sudah bekerja puluhan tahun. Diakui Desi, meski sudah berusia 46 tahun, ia kerap dipandang sebelah mata oleh majikannya.

Baca juga: DPR Setuju Revisi UU MK yang Akan Diputuskan Periode 2024-2029

“Saya pernah mendapat sisa makanan dari hari sebelumnya,” kata Desi saat ditemui saat demo PRT di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (9 September 2024).

Pengalamannya masih tergolong ringan dibandingkan kasus kekerasan ekstrem yang menimpa rekan-rekannya.

Staf Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga Nasional (Jala PRT), Jumisih, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses pengesahan RUU ini.

Jumisih menyoroti lebih dari 10 juta pekerja rumah tangga di Indonesia dan luar negeri yang hidup tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Kami mendesak pimpinan DPR segera mengesahkan RUU ini demi kemanusiaan dan keadilan bagi kaum buruh,” kata Jumisih.

Baca juga: Ingat UU Perampasan Aset yang Sudah Puluhan Tahun Tak Disahkan DPR RI

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Luluk Nur Hamidah mengkritik lambatnya pendekatan DPR dalam pembahasan RUU PPTT.

“RUU lainnya bisa disahkan dalam waktu tujuh jam,” kata Luluk.

Dalam rapat paripurna 30 September 2024, DPR mencatat RUU PPRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Nampaknya harapan PRT akan adanya payung hukum dalam menjalankan profesinya kembali pupus. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top