“Mari Berharap Ada Keajaiban PP Muhammadiyah Menolak Izin Tambang”

JAKARTA, virprom.com – Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana PP Aisyiyah, Hening Parlan, pun berharap pimpinan pusat Muhammadiyah (PP) menolak izin pertambangan.

Hal itu disampaikan Hening pada acara diskusi “Menteng Corner” di PP Muhammadiyah, Jumat (26/7/2024).

“Bagi saya yang penting berharap terjadi keajaiban dan besok atau lusa para pemimpin tidak menerima ranjau darat untuk Muhammadiyah,” kata Hening.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Putuskan Terima Penambangan untuk Ormas Keagamaan

Hening mengatakan PP Muhammadiyah hanya ingin menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan berharap bisa membantu dalam hal lain.

Pemerintah berharap dapat mendukung 7 kampus Muhammadiyah yang memiliki cabang pertambangan yang bekerjasama dengan sektor pertambangan.

“Jadi kalau suatu saat kita dapat, entah kapan, misalnya Muhammadiyah akan punya ilmu,” ujarnya.

Hening juga mengatakan, dampak pertambangan sangat besar sehingga sangat sulit menilai apakah bisnis pertambangan ini dapat membawa hasil yang baik bagi organisasi.

Katanya: “Soal alam normal, yang hijau, segala jenisnya akan berubah drastis. Pergi ke pertambangan, jadi akan banyak perubahan bentang alam.

Baca Juga: Muhammadiyah Dapat Izin Tambang, MUI: Yang Penting Jangan Rusak Lingkungan.

Sebagai informasi, PP Muhammadiyah akan mengumumkan secara resmi perolehan izin pertambangan ormas pada Sabtu dan Minggu (27/7 dan 28/2024).

Pengumuman ini akan disampaikan di Yogyakarta setelah konferensi nasional.

Namun, seorang pejabat senior PP Muhammadiyah mengatakan mereka menerima izin pertambangan dari pemerintah.

Persyaratan organisasi keagamaan pengelola pertambangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Komersial dan Batubara.

Baca selengkapnya: Muhammadiyah Lampu Hijau Izin Penambangan Organisasi Keagamaan

Dalam peraturan tersebut terdapat aturan baru yang memperbolehkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan Tambang.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A yang membahas mengenai penerbitan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada usaha-usaha yang dimiliki oleh organisasi masyarakat berbasis agama,” bunyi artikel tersebut.

Organisasi kemasyarakatan atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang melakukan kegiatan ekonomi dan bertujuan untuk memperkuat kekuatan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat atau kota. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top