Marak Warga Dipenjara karena Pelihara Hewan Dilindungi, Komisi III: Seharusnya Pidana Opsi Terakhir

XHAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong sanksi pidana terhadap warga yang kedapatan memelihara satwa kategori dilindungi sebagai pilihan terakhir.

Hal itu diungkapkan Gilang menanggapi semakin banyaknya warga yang mendapat sanksi dalam beberapa waktu terakhir karena memelihara satwa yang dilindungi.

“Meningkatnya jumlah masyarakat yang dihukum karena ketidaktahuan atau kelalaiannya dalam merawat satwa langka sungguh merusak rasa keadilan masyarakat,” kata Gilang dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Hakim Tegur Jaksa Penuntut Umum yang Tak Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Warga Irić

Gilang mencontohkan kasus kakek Piyono (61) asal Malang yang divonis 5 tahun penjara karena beternak ikan aligator pada 9 September 2024.

Sebelumnya juga ada warga Bali bernama I Nyoman Sukena (38) yang divonis 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak jawa.

“Dalam kasus seperti ini, penuntutan pidana harus menjadi pilihan terakhir karena mereka tidak tahu bahwa mereka memelihara satwa yang dilindungi,” kata Gilang.

“Hal ini memprihatinkan dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai penegakan hukum konservasi di Indonesia,” ujarnya. 

Gilang menilai kasus Kakek Piyono dan saya Nyoman Sukena sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Sebab, kata Gilang, ada faktor ketidaktahuan masyarakat terhadap satwa yang tidak bisa dipelihara karena berstatus dilindungi.

“Penegakan hukum harus lebih bijak. Hanya menerapkan sanksi administratif seperti denda sebagai bagian dari pencegahan dan pemulihan lingkungan,” kata Gilang.

Sukena ditangkap di rumahnya oleh Bareskrim Polda Bali pada 4 Maret 2024.

Ia ditangkap karena beternak dua ekor babi Jawa yang awalnya dipelihara mertuanya.

Namun, ketika mertuanya meninggal, ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak menjualnya. Perkara kemudian dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sukena didakwa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Konservasi Jenis Satwa dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sukena ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Kerobokan (Rutan) sejak 12 Agustus 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top