Marah hingga Tunjuk Nadiem, Anggota Komisi X Minta KPK Periksa Anggaran Kemendikbud

JAKARTA, virprom.com – Anita Jacoba, Anggota Komisi X DPRK RI dari Fraksi Partai Demokrat, marah dan bertanya kepada pimpinan komisi.

Anita mengungkapkan kemarahannya kepada komisi PPK

Pertama, dia mencontohkan defisit anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 15 triliun. Anita mengatakan, kementerian perlu membenahi penyebab kelangkaan ini terjadi.

Ia kemudian mengatakan, pelaksanaan anggaran Kemendikbud terkendala karena belum mencapai target penerima manfaat. Anita mencontohkan, daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki 17 gedung sekolah yang belum selesai dibangun meski sudah dianggarkan mulai tahun 2021.

Baca Juga: Pagu Kemendikbud Naik $1,4 Triliun, Nadeem: Belum Optimal

Pak Menteri, sampai saat ini sudah saya sampaikan berkali-kali, banyak persoalan terkait pelaksanaan anggaran dan daya tarik anggaran di daerah. Transfer daerah mempunyai banyak permasalahan. Sampai saat ini para guru yang lulus PPC (Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja) belum menerima SC (Surat Keputusan). “Belum di provinsi NTT, belum diputuskan,” kata Anita langsung menunjuk Nadeem.

Banyak guru di daerah terpencil yang masih belum menerima tunjangan. Meski dianggarkan untuk tahun 2021, namun sebagian besar gedung sekolah masih terbengkalai. “Saya contohkan di Wilayah Kupang, 17 gedung sekolah belum selesai dibangun sejak tahun 2021,” ujarnya.

Selain itu, menurut Anita, ada persoalan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), Peta Indonesia Pintar (KIP) dan anggaran Ketua.

Bahkan, Anita meminta Kemendikbud turun langsung ke lapangan untuk memastikan penerima PIP diterima dengan baik. Karena banyak orang yang memasukkan informasi penerima tetapi tidak pernah menerima bayaran.

“Kalau down, ke pelayanan, semua jawabannya bagus. Namun jika tak melihat orang tua menangis, cobalah mengunjungi orang, mengunjungi resepsi orang tua. Tak ada artinya, nama ada, SC ada, uang tidak ada. Sampai hari ini” dan berakhir dengan nada tinggi.

Baca Juga: Kemendikbud Ingin Tambahan Dana 25 Triliun Rial, Ini Alasannya

Ia juga mengatakan, “Di jajaran pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum ada usulan solusi di bidang pendidikan bagi daerah tertinggal.” Padahal menurutnya terdiri dari orang-orang yang cerdas dan terpelajar.

“Itu hanya menimbulkan masalah di kabupaten, selebihnya masih tertinggal, dan guru-guru yang menangis pun masih menangis. Bicara plafon digital, di mana keadilan zona 3T (keliling, perbatasan, dan terluar). Baguslah kalau Daerah yang ada internetnya tetap diberikan, tapi kita di daerah 3T. Kita akan tetap di tempat yang belum ada internetnya. Dimana Menteri Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia?” kata Anita sambil menepuk-nepuk tangannya meja.

Ia mengatakan, Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak membutuhkan tambahan dana dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (IRB) tahun 2025.

Sebaliknya, Anita mengajukan banding ke pimpinan komisi

“Saya mau pemimpin, kita rekomendasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC), cek apa yang ada di Kemendikbud karena banyak sekali permasalahannya, PIP, KIP, anggaran Ketua, sebagian besar sudah habis. tolong, tolong, saya minta kepemimpinan, 2021, usulkan ke komisi anti korupsi pada tahun 2022, 2023. Kalau korupsi banyak, tidak perlu menambah uang pemerintah – kata Anita dengan marah, – bukan untuk orang orang.

Baca juga: Anggaran Kemendikbud Ristek Naik Jadi 97,7 Triliun Dolar di 2024, Ini Manfaatnya.

Anita tak hanya kesal dengan masalah anggaran, tapi juga meliput kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia teringat akan peraturan Sekretariat Jenderal (Persjon) yang diumumkan Sekjen Suharti Kementerian Pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top