Mantan Tahanan KPK Ungkap Pungli di Lapas Cibinong

JAKARTA, virprom.com – Mantan narapidana Badan Reserse Kriminal (KPK), Elviyanto, mengabarkan, pungli juga terjadi di Lapas (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.

Elviyanto yang didakwa kasus suap bawang putih menjadi saksi dalam kasus penipuan Badan Perlindungan Pribadi (Rutan) KPK, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Tak Mau Bayar Pungli, Tahanan KPK Dibebaskan 14 Hari

Informasi itu terungkap saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menanyakan kepada Elviyanto tentang perbuatannya selama menjalani hukuman dan bagaimana ia menghadapi paksaan.

Elviyanto mengatakan, dirinya ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur meski sudah diputus oleh Pengadilan Banding.

“Nah, setelah pisah, saya tidak terima dengan putusan itu. Saya mau banding, makanya saya masih di Guntur sampai putusan ditutup,” kata Elviyanto di ruang sidang, Senin (2/9/2024). .

Hakim menanyakan kondisi penjara tempat Elviyanto dibunuh dan menjadi tahanan.

“Ini kurang dari gugatan tapi masih berkaitan. Apakah hal yang sama (punngli) masih terjadi setelah Sukamiskin?” tanya hakim.

“Saya tidak tinggal di Sukamiskin, saya tinggal di Cibinong,” jawab Elviyanto.

Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan Dua Hakim Sebagai Saksi dalam Kasus Pemerasan Pembelaan

“Oh di Cibinong. Bagaimana kalau di Cibinong? Sama saja? Sedikit lewat kejaksaan. Jujur jujur?” tanya hakim lagi.

“Iya ya (dipaksa),” jawab Elviyanto yang disambut gelak tawa para peserta sidang.

Adapun saksi lainnya, Dono Purwoko yang juga ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan dieksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, bersaksi. Dono mengatakan, selama di Sukamiskin, para narapidana hanya meminta perawatan dan listrik.

Jadi setelah di Guntur, kita mati di Sukamiskin. Di Sukamiskin biayanya Rp 500 sampai Rp 700 ribu yang saya alami. Itu listrik, pemeliharaan, kata Dono.

Elviyanto dan Dono kini sudah bebas karena sudah selesai menjalani masa tahanan.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa 15 eks pegawai KPK yang dipenjara karena terlibat dalam pengambilan tahanan KPK dengan total uang Rp 6,3 miliar.

Para terdakwa antara lain mantan Direktur Operasional (Karutan) KPK Achmad Fauzi, mantan Direktur Operasional KPK Deden Rochendi, mantan Direktur Operasional KPK Ristanta, dan mantan Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top