Mantan Bos Jakpro Abdul Hadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus GPON

JAKARTA, virprom.com – Mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Abdul Hadi, divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian Gigabyte Passive Optical Network (GPON).

Ketua Hakim Teguh Santoso mengatakan Abdul Hadi terbukti secara sah dan lengkap melakukan korupsi sesuai dakwaan awal jaksa.

Makanya kami memvonis Abdul Hadi 5 tahun penjara, kata hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2024).

Baca juga: Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Rp 4,6 Miliar dan Ratusan Permata

Selain divonis 5 tahun penjara, Abdul Hadi juga dituntut membayar denda sebesar 1 miliar rupiah yang dapat diubah menjadi 3 bulan penjara jika tidak membayar.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Abdul Hadi divonis 6 tahun penjara.

Membaca putusan, hakim memvonis Abdul Hadi.

Pertama, ia melakukan korupsi di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi. Tindakan Abdul Hadi pun disebut telah menghancurkan kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Jakpro.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Baca juga: Harvey Moyes akan segera diadili dalam kasus korupsi

Namun yang meringankan adalah Abdul Hadi dikatakan sopan dalam persidangan. Abdul Hadi juga disebut-sebut tidak menikmati penghasilan hasil korupsinya.

Selain Abdul Hadi, mantan CFO Jakpro Lim Lei Min juga divonis di sel yang sama. Lim mendapat hukuman satu tahun lebih ringan dibandingkan Abdul Hadi.

Keduanya terlibat kasus korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pembelian GPON 2015-2018.

Dua terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan mantan Wakil Presiden Keuangan PT JIP Christman Desanto yang masing-masing divonis 4 tahun penjara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top