Manajer Finance PT Antam Sebut Tak Ada Lebih Bayar Terkait Transaksi Budi Said

Jakarta, virprom.com – Manajer Keuangan Logam Mulia PT Antam M. Furkun membenarkan tidak ada catatan lebih bayar atau kurang bayar emas terkait transaksi atas nama Budi Said selama periode Maret hingga November 2018.

Pernyataan itu disampaikan Vorkun saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penipuan pengadaan emas PT Antam dengan terdakwa Budi Saeed dan Abdul Hadi Ibnu Sina dari Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung.

Baca Juga: PT Antam Bukan Penjual, Crazy Rich Surabaya Budi Tak Bisa Beli Emas dengan Harga Diskon

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta, Selasa (10/1/2024), jaksa penuntut umum meminta Vorkun menjelaskan transaksi pembayaran yang dilakukan Budi Said sebagai kliennya.

“Bisa dijelaskan kepada terdakwa Budi Saeed sudah berapa lama bertransaksi di Antham sebagai pembeli emas?” tanya jaksa.

Forcon menyebutkan, pihaknya membeli 5.933,7 kilogram emas atau setara 5,9 ton, selama periode Maret hingga November 2018, dengan nilai total 3.595.311.290.500 atau sekitar 3,5 triliun dolar.

339,84 kg senilai Rp 206.169.864.500 diperdagangkan di Jakarta dan Surabaya, dan 5.593,86 kg senilai Rp 3.389.141.426 diperdagangkan di Surabaya di Jakarta dan Surabaya.

“Sejak Maret hingga November 2018, total volumenya mencapai 5.933,7 kilogram senilai Rp3.595.311.290.500,” kata Vorkun.

Dalam kasus ini, Budi Saeed mengklaim PT Antam tidak menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg yang tertuang dalam surat yang menjadi dasar gugatan perdata.

Jaksa penuntut umum memastikan data transaksi telah lolos tahap verifikasi transaksi perbankan.

Vorkun mengatakan, data tersebut dipublikasikan setelah diverifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Rekeningnya harus kami cek dan dicocokkan dengan banyak dokumen, seperti referensi, invoice, bahkan entri bank. Itu setiap hari kami lakukan untuk rekonsiliasi,” ujarnya.

Baca juga: Rekayasa Kasus Jual Beli Emas oleh Budi Saeed, Kejagung kepada 3 Petugas Pajak

Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut apakah Budi Saeed telah membayar seluruh transaksi sesuai nilai nominal tersebut.

Vorkun juga menyebut pihaknya salah sangka dan meleset dari angka kesepakatan senilai Rp3,5 triliun untuk 5,9 ton emas.

Akibatnya, PT Antam tidak menerima uang lagi dari Budi Said, dan emas tidak ditransfer dalam jumlah cukup.

“Nilai nominalnya sudah sesuai. Jadi tidak ada transaksi yang tertunda atau barang belum terkirim,” jelas Furkun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top