Malaysia Berencana Kembangkan Platform Media Sosial Sendiri

KUALA LUMPUR, virprom.com – Pemerintah Malaysia sedang mempertimbangkan proposal untuk membuat aplikasi media sosial khusus untuk warganya, menurut Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil.

Dia mengatakan hal ini terjadi karena beberapa penyedia perangkat lunak media sosial menghasilkan uang dari masyarakat Malaysia tetapi gagal menjamin keselamatan penggunanya.

“Tahun lalu Facebook sendiri diperkirakan menghasilkan pendapatan sebesar $600 juta dari Malaysia, namun apa yang telah mereka lakukan untuk membuat syarat dan ketentuan mereka aman di Malaysia?” katanya.

Baca Juga: Postingan Perdana Menteri Malaysia tentang Ismail Haniyeh Dirusak, Meta Minta Maaf

“Mereka kurang komitmen, jadi kita harus mempelajari dan mengevaluasi situasinya. Tidak mudah membuat platform media sosial sendiri, tapi beberapa negara sudah mencobanya. Kita akan belajar,” lapor CNA, Minggu (04/08/2024). malam.

Fahmi mengatakan dia juga bertemu dengan tokoh TV terkemuka Aznil Nawawi, yang mengajukan tawaran tersebut menyusul kampanye Meta baru-baru ini untuk menghapus postingan media sosial terkait Palestina.

Dalam pertemuan tersebut, Aznil menyampaikan pemikirannya mengenai pemanfaatan media sosial untuk menyampaikan kepada para pengikutnya.

“Saya mengingatkannya bahwa anak-anak di bawah usia 13 tahun tidak boleh menggunakan media sosial dan dia setuju untuk menyampaikan pesan ini kepada para penggemarnya,” katanya.

Pekan lalu, Malaysia memperkenalkan kerangka peraturan baru untuk semua media sosial dan platform pesan internet dengan setidaknya delapan juta pengguna terdaftar di negara tersebut.

Ini termasuk Facebook milik Meta, TikTok milik ByteDance, dan platform X milik Elon Musk.

Kelas lisensi baru akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan.

Baca Juga: Influencer Malaysia Diduga Bunuh Diri Akibat Serangan Cyber

Rincian yang diberikan oleh Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan bahwa lisensi tersebut berlaku selama satu tahun dan perusahaan harus mengajukan permohonan setiap tahun.

Perusahaan yang gagal mendaftarkan izin pada 1 Januari dapat didenda 500.000 ringgit atau lima tahun penjara jika terus beroperasi di negara tersebut.

Baca Juga: 6 Kura-Kura Ninja Ditangkap di Malaysia

Fahmy sebelumnya mengatakan aturan lisensi kelas yang baru akan meningkatkan kekuatan regulasi Malaysia untuk memastikan internet lebih aman bagi anak-anak dan keluarga. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top