MAKI Kritisi Pembentukan Pansel KPK, Istana: Tidak Masalah Siapa yang Menyerahkan

JAKARTA, virprom.com – Pejabat Khusus Presiden Bidang Hukum Purwono memastikan tidak ada masalah serius terkait Presiden yang akan mengajukan nama calon ketua dan pengawas Komisi Pemberantasan Komisi (KPK). mulai dari panitia seleksi (pansel) hingga DPR.

Menurut dia, hasil yang dikeluarkan akan sama dengan proses seleksi pada proses seleksi panitia yang sama, terlepas dari apakah yang menyampaikannya adalah Presiden Joko Widodo atau Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan Dini ini muncul untuk menanggapi kritik Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut pembentukan panitia dan proses seleksi kepala pemerintahan (capim) dan pengawas (dewas) KPK tidak sah. pertama, karena didirikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca juga: Istana Sebut Panel KPK Dibentuk pada Masa Jokowi untuk Mencegahnya Mencalonkan Diri

MAKI mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang menyatakan pilihan untuk mengisi posisi pimpinan KPK periode 2024-2029 harus ada pada Presiden dan DPR untuk itu. tahun . 2024-2029.

Dini kepada wartawan, Kamis, mengatakan, “Sebenarnya tidak ada persoalan siapa yang akan mengirimkan nama-nama calon pimpinan KPK kepada para sesepuh di DPR, baik Presiden Jokowi atau Presiden Terpilih Prabowo saat menjabat. terpilih pada 20 Oktober,” kata Dini kepada wartawan, Kamis. (3). /10/2024).

Proses pengajuan nama ke DPR hanya bersifat formal karena nama dipilih dan diumumkan oleh panitia pencalonan, jelas Dini.

Dini juga menjelaskan, pembentukan panitia KPK menjelang pensiunnya Presiden Jokowi dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi panitia untuk mendatangkan nama-nama yang dapat dipercaya.

Dini mengatakan, keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan.

“Dewan tidak akan mempunyai cukup waktu untuk bekerja jika hanya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024,” ujarnya.

Baca juga: Pansel akan serahkan nama 10 Pimpinan KPK dan 10 Anggota Dewas KPK kepada Jokowi hari ini.

Dia memastikan masa jabatan pimpinan dan sesepuh KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024.

“Jika pembentukan panitia menunggu pemilihan ketua baru pada 20 Oktober 2024, maka logikanya waktu kerja panitia tidak cukup,” ujarnya.

Dini juga menjelaskan, waktu pengajuan nama pimpinan KPK dan petinggi di legislatif diatur dalam UU KPK yakni empat belas hari kerja terhitung sejak panitia seleksi mengajukan nama presiden. .

Oleh karena itu, pengalihan nama-nama tersebut oleh Presiden ke DPR hanya untuk memenuhi ketentuan undang-undang agar tidak melebihi jangka waktu maksimal yang telah disetujui, jelas Dini.

Sebelumnya, MAKI menegaskan, proses pembentukan organisasi dan pemilihan pimpinan serta calon pengawas KPK sejak awal tidak sah.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman membenarkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, proses rekrutmen Pimpinan KPK periode 2024-2029 hanya bisa dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top