Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Penghubung Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritisi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali. Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU) tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur, dan Gubernur oleh Presiden Partai Perlindungan Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana telah diminta. Walikota (Pilkada) ).

Melalui putusannya, Mahkamah Agung mengubah aturan usia calon kepala daerah yang dihitung sejak pasangan calon ditetapkan dalam PKPU, menjadi dihitung pada saat calon diangkat menjadi kepala daerah definitif.

Mahfud menilai keputusan MA itu salah, karena membatalkan isi PKPU yang sesuai UU Pilkada. Belakangan, MA menyatakan pasal-pasal dalam PKPU bertentangan dengan UU Pilkada.

“Saya kira keputusan Mahkamah Agung salah. Mengapa? “Dia memutuskan atau membatalkan salah satu isi peraturan KPU yang sah namun dinyatakan ilegal,” kata Mahfud dalam kutipan podcast Jelas Terang pada Rabu (5/) seperti dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official. 6/2024).

“Dibatalkan tiba-tiba, katanya ada konflik, malah sebaliknya. Statuta KPU sudah benar, ujarnya.

Baca Juga: KPU Akan Gelar Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Revisi Batasan Usia Calon Kepala Daerah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (KPK) ini kemudian menjelaskan, Pasal 7 Ayat 1 UU Pilkada jelas mengatur soal pengangkatan atau pengangkatan kepala daerah.

Ayat 2 kemudian mengatur persyaratan calon gubernur dan/atau wakil gubernur, antara lain berusia minimal 30 tahun. Kemudian minimal 25 tahun bagi calon raja dan/atau calon wakil raja, serta calon wali kota dan/atau wali kota.

Oleh karena itu, menurut Mahfud, jelas syarat yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada adalah mencalonkan dan mengangkat kepala daerah. Oleh karena itu, tidak ada salahnya aturan yang diambil KPU jika total batasan harus dihitung sejak pasangan calon ditetapkan.

Makanya (ayat 2) memuat kata-kata yang disebutkan pada ayat 1. Ayat 1 artinya mengangkat atau menunjuk. Ayat 2 tentang syarat menunjuk dan mengangkat, kata Mahfud.

“Misalnya, Anda harus berusia 30 tahun untuk menjadi bupati. Tidak jelas apakah itu saat Anda mendaftar atau saat Anda dicalonkan. Baru setelah itu Mahkamah Agung bisa menafsirkannya. “Kalau jelas, nanti kapan ditetapkan atau ditetapkan,” ulangnya.

Berdasarkan hal tersebut, Mahfud berani menegaskan bahwa aturan yang diambil KPU sejalan dengan UU Pilkada atau tidak bertentangan.

Baca juga: Mahfud Tanggapi Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah: Lakukan Saja Saat Ada Tugas. 

Ayat 1 Pasal 7 UU Pilkada menyatakan: “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon gubernur, dan calon wakil gubernur. gubernur, serta calon walikota dan calon wakil walikota.”

Kemudian, Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada menyatakan: “Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon raja dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: persyaratan .”

Kemudian, Pasal 7 Ayat 2 huruf “e” UU Pilkada menyebutkan: “Umur minimal bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 (tiga puluh) tahun, dan bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 25 (dua puluh lima) tahun. ) tahun Gubernur, serta calon walikota dan wakil walikota”.

Baca Juga: Ketua Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Boleh Disalahgunakan untuk Kepentingan Pihak Tertentu

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan jika terjadi keputusan pembatalan salah satu pasal dalam PCPU, maka Mahkamah Agung dapat dikatakan telah melampaui kewenangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top