Mahfud MD: Polri Serampangan Tangani Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai polisi tidak ada gunanya menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Penyidikan dan penyidikan kasus yang dimulai pada 2016, setelah selesainya persidangan delapan pelaku, tidak serta merta dilanjutkan.

Polisi kembali memulai penyelidikan setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah ditayangkannya video kisah pembunuhan Vina dan Eki.

“Saya pikir ini suatu kebetulan. Kenapa acak? “Kebetulan sekali, karena kasus ini tahun 2016, dikatakan ada yang kabur dari ABC. Lalu kasus ini hilang dan muncul kembali saat ada film,” kata Mahfud dalam acara Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024) malam.

“Setelah Vina Film 7 hari lalu. Kalau masyarakat ingat itu, polisi akan mengejar lagi,” lanjutnya.

Baca juga: Apa Kata Keluarga Pegi Setiawan dan Vina Usai Bebas?

Berdasarkan penjelasan Mahfud, pencarian terhadap 3 tersangka yang melarikan diri dan belum tertangkap terus dilakukan, setelah hakim memutuskan 8 tersangka bersalah melakukan pembunuhan.

Namun, kata Mahfud, hal itu tergantung pada perkara jaksa dan putusan pengadilan, termasuk putusan 3 tersangka yang akan digeledah (DPO).

“Sopirnya bilang tiga OPAK.” Lalu dinyatakan keduanya palsu, tidak ada. Meski merupakan perintah pengadilan, namun dakwaan jaksa kemudian dituangkan dalam perintah pengadilan. Dikatakan dalam proses pengadilan. “Itu nama asal-asalan,” kata Mahfud.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Minta Polda Jabar Berikan Kompensasi kepada Pegi Setiawan

Oleh karena itu, Mahfud menilai perilaku polisi lebih dari tidak profesional.

Patut diduga ada upaya melindungi sejumlah selebriti dan mencari kambing hitam.

“Jadi ketika saya hanya mengatakan ya, itu sangat tidak profesional. Ini melindungi nama seseorang dan membutuhkan kambing hitam. Tapi mari kita buktikan dulu. “Iya, sekarang sudah terbukti,” kata Mahfud.

Bukti yang dimaksud Mahfud terkait dengan penetapan awal Pegi Setiawan yang menyatakan tersangka pembunuh tidak cakap dan sebaiknya dibebaskan.

Baca juga: Pegi Setiawan, Mahfud MD Dibebaskan: Salah Menghukum Seseorang yang Belum Jelas Kesalahannya

Diberitakan sebelumnya, dalam perintah yang dibacakannya, Senin (8/7/2024), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengatakan gugatan itu dikuatkan karena tidak ada bukti, namun Pegi sudah diperiksa sebelumnya Polda Jabar. dilaporkan sebagai tersangka.

Selain itu, Hakim Eman menyatakan, penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan bukti primer yang cukup dan minimal dua alat bukti, melainkan harus dilanjutkan dengan penyidikan terhadap calon tersangka sebagaimana tertuang dalam putusan MK. (MK).

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar yang menuduh Pegi terlibat dalam dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top