Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca…

JAKARTA, virprom.com – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mahfud MD Ogyakarta mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah melampaui kewenangannya atas Putusan Nomor 23 P/HUM/2024/.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung memutuskan Pasal 4 ayat (1) keputusan Komisi Pemilihan Umum (GEC) tentang persyaratan usia calon kepala daerah tidak konsisten. hukum (UU). Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Gubernur (Pilkada).

Belakangan, Mahkamah Agung mengubah penghitungan usia calon Pengurus Wilayah pada saat terakhir kali diangkat menjadi Pengurus Wilayah.

Menurut Mahfoud, Mahkamah Agung telah melampaui kewenangannya atas putusan tersebut karena materi muatan yang diajukan PKPU untuk diuji materiil tidak bertentangan dengan undang-undang pemilu daerah. Oleh karena itu, jika keputusan itu diambil, sama saja dengan mengubah isi undang-undang.

Baca Juga: Mahfud Sebut Keputusan MA Salah, Aturan KPU Sesuai UU Pilkada

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (KC) ini mengatakan, Pasal 7 ayat (1) UU Pilkada jelas mengatur syarat pengangkatan atau pengangkatan ketua daerah.

Pasal 2 kemudian mengatur persyaratan calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur, termasuk batasan usia minimal 30 tahun. Kemudian sekurang-kurangnya 25 tahun bagi calon bupati dan/atau calon wakil bupati, calon walikota, dan/atau calon walikota.

Oleh karena itu, menurut Mahfud, jelas syarat dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada adalah mengangkat dan mengangkat Pengurus Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1. Oleh karena itu, tidak ada salahnya aturan yang dikeluarkan KPU jika memerlukan pertimbangan batasan usia pengangkatan pasangan calon.

Pada Rabu (6/5/2024), channel YouTube “Mahfud” mengutip ucapan Pejabat Mahfud MD, “Tiba-tiba dibatalkan, katanya ada konflik kepentingan.” “Aturan KPU sudah benar,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kalau putusan MA harus diterima, berarti membatalkan isi undang-undang. Sementara menurut undang-undang kita, menurut konstitusi kita, Mahkamah Agung tidak mempunyai kewenangan untuk menguji atau membatalkan isi undang-undang tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Menanggapi Putusan MA Soal Usia Calon Bupati Mahfoud: Lakukan Kalau Punya Pekerjaan

Berdasarkan hal tersebut, mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini mengatakan, konsekuensi menerima putusan MA sama saja dengan mengubah undang-undang.

“(MA) di luar kemampuannya. Saya khawatir hakim ini tidak membacakan ayat 1. “Pasal 7(1) berbunyi (pencalonan dan pencalonan calon),” ujarnya.

Ia lalu mengatakan, MA hanya mempunyai kewenangan menguji keabsahan peraturan KPU, peraturan pemerintah, dan perintah presiden.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (CJC) berhak membatalkan isi undang-undang melalui judicial review atau melalui lembaga legislatif yaitu Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Putusan MA: Peradilan Terlalu Rendah Secara Hukum

Mahfud sebelumnya membahas bagaimana penerapan hukum yang dilanggar di Indonesia menyusul putusan Mahkamah Agung.

“Sistem hukum di negara ini rusak dan rusak, jadi saya malas membicarakan hal seperti itu,” kata Mahfoud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top