Mahfud: KPU Harus Segera Menetapkan PKPU Sebelum 27 Agustus 2024

Jakarta, virprom.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ragu untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Bupati Don’. jangan lakukan itu dan jangan takut. (Pilkada) 2024 dan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, pendaftaran calon Manajer Regional akan dibuka beberapa hari lagi yakni tanggal 27-29. Pada bulan Agustus 2024. Oleh karena itu, PKPU diperlukan sebagai pedoman.

“KPU harus bertindak sekarang, segera menetapkan PKPU sebelum tanggal 27 Agustus, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Mahfud dalam podcast bertajuk “Maju!! Lindungi Konstitusi dari Penipu.” YouTube Mahfood MD Official, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Perlawanan Massa Berhasil Sahkan RUU Pilkada, Mahfoud: Rakyat Tidak Bodoh

Menurut Mahfud, KPU tidak perlu menunggu undang-undang baru Pilkada keluar karena DPR menunda pengesahannya hingga waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu, dia juga mengatakan tidak mengikat untuk berkonsultasi dengan DPR sebelum mengesahkan PKPU. Sebab, keputusan bergantung pada KPU sebagai lembaga independen, bukan DPR atau pemerintah.

“KPU sudah bersurat ke DPR untuk segera (mengadakan) rapat kerja. Lalu KPU bilang saya mau ikuti keputusan MK, itu saja. Tidak perlu persetujuan DPR. Tidak ada. kesepakatan tersebut, “Persetujuan DPR berarti DPR dan pemerintah sepakat untuk membentuk undang-undang,” jelasnya.

Padahal, kata Mahfoud, upaya KPU mengirimkan surat ke DPR untuk menyelenggarakan rapat kerja yang melibatkan PKPU, sudah merupakan bentuk konsultasi.

“Soal konsultasi itu tidak mengikat dan hasil konsultasi juga tidak mengikat KPU lho. DPR dan pemerintah tidak menyetujuinya, (tapi) melakukan konsultasi dan sebenarnya lebih teknis,” ujarnya. .

Baca juga: Mahfoud: Boleh Rebut Kekuasaan, Tapi Ikuti Aturan Konstitusi dan Jaga Akhlak

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menegaskan, KPU bisa menolak pendapat DPR atau pemerintah dalam proses konsultasi.

Oleh karena itu, Mahfud menyarankan KPU segera menerbitkan laporan pelaksanaan Pilkada PKPU karena situasi politik akhir-akhir ini tidak menentu dan menimbulkan kemarahan masyarakat.

Katanya, “Lebih baik kita bikin kekacauan dan menambah kemarahan masyarakat, yasudah, PKPU selesai sekarang.” KPU mengikuti keputusan MK

Diketahui, KPU menegaskan belum ada perubahan sikap sejak diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024, meski DPR telah memutuskan untuk menguji ulang langkah-langkah UU Pilkada tersebut telah dibawa ke. Akhirnya dibatalkan.

“Kami akan bergerak maju, begitu berita ini tersebar, kami tegaskan kembali bahwa KPU telah mengambil langkah-langkah dalam perkara ini untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam konferensi pers, Kamis. (22). /8/2024) malam.

Baca juga: Mahfud Tinjauan UU Pilkada: DPR Bukan Langgar Aturan Resmi, Tapi Main-Main Aturan Resmi

Lebih lanjut, Afif mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia dan batasan pencalonan calon Bupati Pilkada Tahun 2024 akan berlaku hingga pencalonan pasangan calon pada 22 September 2024.

Artinya calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2024 akan diproses berdasarkan kriteria yang ditetapkan MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top