Mahfud: Berebut Kekuasaan Itu Boleh, tapi Ikuti Aturan Konstitusi dan Jaga Moralitas

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan DPR telah melampaui ambisi pembagian kekuasaan dalam upaya merevisi UU 2016. Undang-undang (UU) No. 10 tentang pemilu. gubernur, bupati, dan walikota (Pilkada).

Sebab, menurut Mahfud, dengan tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (CT), berarti tidak mengikuti konstitusi. Melainkan menafsirkan sendiri putusan Mahkamah Konstitusi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tahun 1945. Pasal 24C, Bagian 1 UUD Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan hal ini, ia yakin bahwa apa yang telah ditunjukkan oleh para anggota dewan dalam upaya mereka meninjau dan mengembangkan undang-undang pemilu di daerah tersebut didasarkan pada ambisi pembagian kekuasaan.

“Menurut saya ya, dia dibutakan oleh ambisi besar untuk membagi kekuasaan di antara kelompoknya,” kata Mahfud dalam podcast bertajuk “Ayo! Jaga konstitusi dari para bajingan,” kata Pejabat Mahfud MD seperti dikutip di YouTube, Jumat (23). /8/2024).

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Gabungan Tahun 2019, DPR Ambil Gas Sebelum Akhirnya Gagal Lolos

Padahal, menurutnya, tidak ada salahnya mencoba merebut kekuasaan. Lebih lanjut, proses yang dilakukan DPR juga tidak salah atau sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, yakni melalui mekanisme rapat kerja, kemudian rapat paripurna, sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.

Namun Mahfoud mengatakan metodenya tidak dapat diterima oleh akal sehat dan moralitas. Pasalnya, ada beberapa peristiwa sebelumnya sehingga DPR melakukan peninjauan dalam waktu satu hari setelah prosesnya.

Maksudnya tidak melanggar aturan karena kita independen, silakan manfaatkan kekuatan itu, mau berkoalisi atau apalah,” ujarnya. dikatakan. .

Sekadar informasi, mala in se merupakan perbuatan yang jika tidak diartikan sebagai tindak pidana maka sudah termasuk tindak pidana. Sedangkan pelarangan harta benda merupakan suatu kegiatan yang tergolong tindak pidana apabila dirumuskan sebagai tindak pidana dalam perbuatan hukum.

“Nah malam ini caranya cabul, cara itu tidak bisa dianut dengan akal sehat dan akhlak karena sudah ada kejadian sebelumnya, ada yang mau mencalonkan orang yang belum cukup umur, ada yang ingin mengalahkan gubernur lain. kandidat seperti itu,” kata Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: Keputusan MK Tafsir Resmi Konstitusi

Kemudian mantan Ketua MK ini mengatakan, Mahkamah Konstitusi dengan putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 mencoba kembali ke jalur konstitusional.

Namun, Mahfoud mengatakan DPR tiba-tiba melarangnya membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang sebenarnya diarsipkan karena merupakan usulan lama yang ditolak.

Oleh karena itu, menurutnya, perebutan atau pembagian kekuasaan adalah tindakan yang salah, karena tindakan tersebut melanggar moralitas.

“Tadi saya katakan DPR tidak melanggar larangan, tidak melakukan yang namanya mala ban, yakni melanggar aturan. Tapi dia melanggar moralitas. “Dan kalau melanggar moral, lawanlah secara moral, seperti dalam demonstrasi massal, itu secara moral,” kata Mahfoud.

Baca juga: MK Ubah Batasan Pilkada, Mahfud: Seharusnya KPU Laksanakan

Berdasarkan hal tersebut, Mahfud mengingatkan, perebutan kekuasaan diperbolehkan, namun harus tetap dalam batasan konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top