Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

JAKARTA, virprom.com – Kebijakan pemerintah menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menuai banyak kritik dan ketidakpuasan dari kalangan mahasiswa. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan pendidikan tinggi.

Rektor BEM Universitas Phisip Bang Karno Rahman Hakim mengatakan, kenaikan UKT membuatnya khawatir apakah ia bisa melanjutkan studi.

Sebab, kenaikan UKT akan menyulitkan Rahman yang berasal dari keluarga nelayan berpenghasilan rendah untuk membayar biaya pendidikan.

“Sebagai seorang nelayan, sebagai seorang nelayan, saya mempunyai harapan yang besar untuk meningkatkan taraf orang tua,” kata Rahman Hakim, mahasiswa Universitas Bang Karno, dalam wawancara tentang “Masyarakat Miskin Dilarang Mendapatkan Pendidikan” di Jakarta, Kamis. 23/5/2024).

Baca Juga: UKT Tak Setuju Kenaikan, Prabowo: Gratis Biaya Pendidikan Kalau Bisa!

 

“Tetapi dengan permasalahan yang kini menyebar, seperti yang kita ketahui, negara ini kemungkinan besar akan mengurangi peluangnya,” tambahnya.

Sementara itu, M Rifqi Fadillah Sukarno, mahasiswa Universitas Nasional, menilai langkah pemerintah menaikkan UKT menunjukkan inkonsistensi implementasi konstitusi.

“Saat ini kita melihat gambaran pendidikan yang bertentangan dengan esensi konstitusi,” kata Rifqi.

Rifqi mengatakan pemerintah harus menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas yang dijamin konstitusi.

Namun, pemerintah membatasi hak masyarakat karena biaya pendidikan yang lebih tinggi akibat kenaikan UKT.

Baca Juga: Penjelasan UKT UGM untuk Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Masuk

“Ditemukan inkonsistensi aturan yang ada. Kini, setelah Kemendikbud menerbitkan aturan tersebut, UKT bisa melompat lebih jauh,” kata Rifqi.

Di sisi lain, Presiden BEM Institut Seni dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta Presiden Namsianto Wahid menilai pemerintah telah melakukan ketidakadilan dalam menurunkan standar pendidikan masyarakat.

Hal ini karena peningkatan UKT berarti masyarakat kecil tidak dapat mengakses pendidikan tinggi karena biaya pendidikan yang lebih tinggi.

Namun dengan sempitnya pemikiran pemerintah, pernyataan bahwa pendidikan tinggi tidak wajib adalah pernyataan yang di luar visi kami, kata Wahid.

Baca juga: Kunjungi Rektorat, Ratusan Mahasiswa UB Tuntut Pengurangan UKT

Beberapa waktu lalu ada beberapa pemberitaan mengenai keluhan mahasiswa mengenai mahalnya harga UKT di PTN. Terkait hal ini, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Pengurus Mahasiswa (BEM) berbagai PTN pun sudah mengadukan hal tersebut ke DPR.

Sementara itu, Komisi

Nadiem memastikan akan meninjau PTN PTN yang disebut-sebut memiliki harga UKT tinggi.

Hal itu dilakukan Mendikbud sebelum melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai menjadi biang keladi kenaikan UKT. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top