MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Cristianto menilai aturan penghitungan batas usia calon kepala daerah yang diubah Mahkamah Agung (MA) menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan melalui penggunaan cara hukum.

Hasto mengatakan, hal itu mungkin ada kaitannya dengan dugaan nepotisme karena isu yang mengemuka adalah Mahkamah Agung yang mengubah aturan untuk membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kezang Pangarep, untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024. (di Pilka).

“Itu menunjukkan ketertarikan. Jadi kalau diangkat, 30 tahun akan berubah. Itu penyalahgunaan kekuasaan dengan bantuan hukum,” kata Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia Depok (UI), Jawa Barat, Senin ( 3) / 6/2024).

Jadi tetaplah nepotisme. Ini harus diperbaiki, lanjutnya.

Baca Juga: Polda Diundang ke Metro Jaya Bicara dengan Media, Hasto PDI-P: Besok Saya Hadir

Hasto kemudian berpendapat bahwa aturan tersebut diubah untuk mendorong generasi muda menjadi pemimpin masa depan.

Dia tidak setuju dengan anggapan tersebut. Sebab aturannya khusus diubah menjadi 30 tahun pada saat pengangkatan.

Kazan akan berusia tepat 30 tahun pada Desember 2024. Oleh karena itu, jika ia menang Pilkada dan menjabat, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu akan berusia 30 tahun dan tidak melanggar putusan terbaru MA.

“Putusan MA tidak penting untuk pemajuan kepemimpinan pemuda. Karena kalau kepemimpinan pemuda kenapa tidak selama 25 tahun sekaligus berdasarkan fakta empiris di negara demokrasi maju,” kata Hasto.

Oleh karena itu, semua pihak, khususnya perguruan tinggi, diharapkan memberikan kritik terhadap pemerintahan saat ini.

Sebab menurutnya terjadi kekacauan dalam urusan politik, hukum, dan pemerintahan.

“Intelektual adalah cara untuk membantu menunjukkan arah,” tutupnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Dimulai Menjelang Pilkada

Diberitakan sebelumnya, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 telah ditinjau dan dipertimbangkan oleh majelis yang dipimpin oleh Hakim Agung Julius dan Hakim Agung Cherah Banggun serta Hakim Agung Yodi Martono Vahyunadi sebagai anggota majelis.

Dengan keputusan itu, seseorang dapat mengajukan diri sebagai calon walikota dan wakil bupati apabila usianya di atas 30 tahun, dan bila usianya di atas 25 tahun pada saat pelantikan, sebagai calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. , bukan sebagaimana ditetapkan sebagai pasangan calon yang diatur KPU melalui Peraturan KPU 9/2020.

Hanya butuh waktu 3 hari bagi Mahkamah Agung untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Gugatan yang diajukan Ketua Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana telah didengar pada 27 Mei dan diambil keputusan pada 29 Mei 2024.

  Dengarkan berita terhangat dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top