MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan aturan batasan usia calon kepala daerah.

Menurut Pratikno, jika sudah menjadi keputusan lembaga peradilan, pemerintah tidak perlu berkomentar.

“Saya menyesal tidak mengikuti hal ini, saya tidak mengikuti hal ini. Tapi tentu saja kalau lembaga peradilan memutuskan, pemerintah tidak akan berkomentar,” kata Pratikno dalam keterangan pers Kementerian. Kantor Sekretaris Negara, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: KPU belum menerima keputusan MA soal batasan usia calon kepala daerah

Sebelumnya, MA menguatkan permohonan Hak Peninjauan Kembali (HUM) yang diajukan Presiden Garda Revolusi Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Pemeriksaan materiil KPU digelar mengenai batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur daerah.

Nomor pesanan. 23 P/HUM/2024 yang dikutip Kamis (30/5/2024) dari situs Mahkamah Agung berbunyi: “Dukunglah permohonan HUM.”

Mahkamah Agung dalam putusannya berpendapat pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 “Dalam Pencalonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati” Pasal ( 1) huruf “d” dan/atau gubernur dan wakil gubernur bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 “Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota”.

Huruf (1) Pasal 4 PKPU berbunyi sebagai berikut: “Paling singkat 30 (tiga puluh) tahun bagi calon walikota dan wakil walikota, dan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati. dan wakil bupati atau wakil walikota untuk menetapkan pasangan calon.

Sesuai putusan MA pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020, jika tidak dimaknai paling singkat 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon walikota dan wakil. Walikota, tidak mengikat secara hukum terhitung sejak pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih atau calon wali dan wakil walikota.

Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju di Pilkada Jakarta

Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI membatalkan Pasal 4 (1) d surat PKPU No.

Dengan demikian, apabila seseorang telah berumur sekurang-kurangnya 30 tahun, maka ia dapat mencalonkan dirinya sebagai calon gubernur dan wakil bupati, jika ia telah berumur sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat pelantikan, bupati dan wakil bupati atau dapat diangkat menjadi walikota. dan wakil walikota. , bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Hukuman ini telah diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Julius dan Hakim Tinggi Cerah Bangun serta Hakim Tinggi Yodi. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top