MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Ahmad Doli Kurnia mengaku setuju dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P / HUM / 2024 tentang perubahan syarat usia calon kepala daerah. .

Sebab, dia yakin, Indonesia punya banyak generasi muda yang mampu menjadi pemimpin.

“Karena menurut saya Indonesia sudah siap, dan proses reformasinya cepat. Tentu kita negara yang punya sumber daya finansial,” kata Doli kepada wartawan, China (30/5/2024).

“Jadi kita punya banyak peluang bagi generasi muda untuk menjadi pemimpin,” ujarnya.

Baca Juga: MA Ubah Aturan Batasan Usia Politisi Gubernur, PDI-P: Mengesahkan Anak MA, Harganya Mahal

Pak Doli juga menegaskan, keputusan ini bisa membuka jalan bagi semua pihak yang ingin bertarung di pilkada dan tidak ada kaitannya dengan nomor lain.

“Saya tahu betul hal ini dan banyak teman-teman lain yang mendorong perubahan ini. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan Mas Kaesang, dan ini bisa dimanfaatkan oleh setiap anak muda di Indonesia saat ini. Kota ini ada 514 kecamatan di 37 kabupaten.” kata Pak Doli.

Jadi kalau saya yakin ini bisa memberi kesempatan pada Mas Kaesang, ya maju ke depan. Tapi bagi saya, pengurangan usia itu bagus, ujarnya.

Baca Juga: Pakar: Putusan MA soal Usia Pegawai Provinsi Tak Berlaku di 2024.

Di sisi lain, Doli kembali angkat bicara dan putusan MA tersebut bisa menimbulkan kesimpangsiuran seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang semula.

“Iya iya, menurut saya, semuanya jangan dijelek-jelekkan. Oleh karena itu, kita tidak boleh menjelek-jelekkan semuanya. Karena hal kecil ini ada hubungannya dengan ini, semua yang berhubungan dengan itu,” kata Doli.

Dalam Undang-Undang KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, wakil Gubernur-Wakil Gubernur harus berusia 30 tahun saat dipilih KPU untuk menjadi calon pada pilkada.

Baca juga: KPU Akan Ubah UU Usai MA Ubah Batas Usia Wakil Daerah

Saat ini, wakil wali kota/walikota dan wakilnya harus berusia 25 tahun saat dipilih oleh KPU.

Dalam Putusan MA 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan tahunan pegawai lokal dan tindakan KPU sebelumnya.

Pengadilan mengatakan, usia pemimpin daerah dihitung pada saat seseorang terpilih menjadi kepala daerah, bukan pada saat terpilih menjadi wakil.

Situasi ini dapat menimbulkan kebingungan hukum.

Sebab, usia mereka yang ingin memilih di PKPU 9/2020 terkait pilkada yang dibatalkan MA dalam dokumen PKPU saat ini sudah diterima.

Baca Juga: MA Ubah Aturan Usia Pengangkatan Bupati, DPR: Pemerintah Tak Bisa Bicara.

Pemerintah dan DPR RI sebelumnya telah menyetujui dokumen tersebut. Dalam hal ini, kata Idham, KPU akan melaporkan keadaan terkini kepada aparat penegak hukum.

“Mulai hari ini KPU diundang untuk menghadiri sidang gabungan Rancangan Usul PKPU Pencalonan Pilkada,” kata Idham.

“Dalam rapat kesepakatan yang akan kami sampaikan ini, kami mendapat informasi dari beberapa awak media kami mengenai putusan MA tanggal 23 P/HUM/2024 yang masih kami tunggu hingga MA mengeluarkannya ke publik. karena kita harus punya undang-undang, tentu saja,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dalam pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top