MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

JAKARTA, virprom.com – Juru Bicara PDI Perjuangan Chiko Hakim mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batasan usia calon kepala daerah merupakan salah satu cara agar putra penguasa bisa maju ke kompetisi pilkada.

Namun Chico tak menyebut siapa anak manajer tersebut.

Sekali lagi ‘hukum dikalahkan oleh hukum’ untuk membiarkan anak manajer mencalonkan diri, kata Chico dalam keterangannya kepada virprom.com, Kamis (30/05/2024).

Baca juga: Ahli: Keputusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku di 2024.

Chico mengatakan Indonesia masih terpaksa menerima pemimpin yang kurang pengalaman dan rekam jejak yang jelas.

Padahal, kata dia, seringkali orang-orang yang diberi semangat memiliki prestasi yang sangat kecil dan belum cukup umur.

“Menghindari hukum demi hak adalah bentuk tertinggi pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi,” ujarnya.

Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 akibat putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah.

Kesang, 29, sebelumnya tidak bisa mendapatkan tiket untuk mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena batasan usia calon gubernur yang ditetapkan KPU.

Baca juga: KPU Akan Harmonisasi Aturan Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun saat dicalonkan KPU sebagai calon untuk bertarung di pilkada.

KPU akan menentukan calon terbaik daerah pada Pilkada Bersama 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (PSI) baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Melalui Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dibandingkan yang semula dilakukan KPU.

Baca Juga: Tanggapan Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Tak Perlu Mengakali Aturan

Pengadilan kini memutuskan bahwa usia calon kepala daerah harus diperhitungkan saat calon tersebut diangkat menjadi kepala daerah terakhir.

Karena dibatalkan Mahkamah Agung, Kesang bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi, jika memenuhi batasan usia pada hari pelantikan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top