MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

JAKARTA, virprom.com – Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpotensi mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta pada Pilkada Paralel 2024 seiring dengan putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah.

Kaesang, 29, sebelumnya tidak bisa mendapatkan tiket untuk mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur di Jakarta karena batasan usia calon gubernur yang ditetapkan KPU.

Sesuai arahan KPU no. 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun saat KPU mencalonkan mereka sebagai calon kepala daerah.

KPU akan menetapkan calon pimpinan daerah pada Pilkada 2024 serentak pada 22 September 2024, sedangkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Mengapa peta Kaesang menjadi hidup?

Dalam putusan Mahkamah Agung no. 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia kepala daerah dibandingkan yang semula dilakukan KPU.

Baca Juga: PSI mencalonkan Kaesang sebagai Gubernur DKI jika syarat usia bisa dipenuhi

Pengadilan kini telah memutuskan bahwa usia calon direktur daerah akan dihitung pada saat calon tersebut diangkat menjadi direktur daerah terakhir.

Dengan adanya pembatalan MA, Kaesang bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, asalkan memenuhi batasan usia pada tanggal pelantikan.

Kapan peresmiannya direncanakan?

Jadwal pelantikan calon gubernur terpilih berbeda-beda di setiap daerah.

KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pilkada Paralel Tahun 2024 paling lambat tanggal 16 Desember 2024.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu kepada pemohon yang kalah untuk mendaftarkan gugatan konflik. Mahkamah Konstitusi memberi batas waktu 14 hari untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

Apabila debat pilkada di daerah yang bersangkutan tidak berlangsung pada akhir batas waktu, Anggota DPR memberitahukan kepada KPU. KPU kemudian mempunyai waktu maksimal 5 hari untuk menentukan hasil Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Putusan MA, Batasan Usia Dihitung Saat Pengangkatan Calon di Daerah

KPU mengajukan usulan pelantikan gubernur terpilih paling lambat 3 hari setelah keputusan.

Jadi di atas kertas, pelantikan calon gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 akan dilakukan pada awal tahun 2025, atau setelah ulang tahun Kaesang yang ke-30.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top