MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

JAKARTA, Kompass.com – Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) (BAWAS) menunggu banding resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap juri Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) di wilayah Jakarta Pusat. Pengadilan (PN).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Kabawas) Sugianto menanggapi pernyataan pimpinan KPK yang meminta majelis hakim membebaskan Hakim Agung Ghazalba Saleh dalam putusan sela sambil menunggu penyidikan.

“Kami menunggu pengaduan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Sugianto kepada virprom.com, Selasa (28 Mei 2024).

Sugianto menjelaskan, pengaduan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi ini penting karena majelis hakim yang menangani kasus Ghazalba Saleh diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga: KY Selidiki Keputusan Hakim yang Membebaskan Ghazalba Saleh Sementara

Plt Ketua dan Sekretaris Mahkamah Agung (SEKMA) memastikan Bawas MA akan aktif mengusut jika dugaan pelanggaran KEPPH diajukan ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nanti akan kami selidiki dan verifikasi apakah materi pengaduan tersebut benar-benar ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran KEPPH, kata Sugianto.

“Jika ada dugaan pelanggaran KEPPH, tentu Bawas akan proaktif melakukan audit,” imbuhnya.

Ghazalba merupakan hakim ketua sekaligus hakim paling senior di Divisi Kriminal yang didakwa melakukan tindak pidana Suap dan Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 62,8 miliar.

Majelis Hakim mengambil eksepsi atau keberatan dalam perkara ini dengan alasan Jaksa Dewan Pemberantasan Korupsi tidak mempunyai kewenangan dari Jaksa Agung.

Mengingat hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun memerintahkan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi membebaskan Ghazalba dari tahanan.

Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Bawas MA sebagai lembaga pengawas hakim dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk mengusut majelis hakim.

Bavas dan KY harusnya turun dan memeriksa juri ini, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin (28/05/2024).

Baca Juga: Tiga Kali Ketua Hakim Ghazalba Saleh Lolos dari Jebakan Hukum…

Hakim yang menangani perkara tersebut adalah Faizal Hendry, Riento Adam Pontoh, dan Hakim Ad Hoc Sukartono. Alex mengatakan hakim memiliki kebebasan dan independensi untuk menyelidiki dan memutus perkara.

Namun independensi tersebut bukan berarti mereka bisa mengambil keputusan tanpa menghiraukan UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan kasus korupsi yang sudah berusia 20 tahun. “Sekali lagi, menurut saya itu keputusan yang konyol,” kata Alex.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor ini mengatakan pimpinan KPK akan mengungkap sikapnya pasca putusan aneh tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top