MA Sebut Kemenpan-RB Hanya Akomodasi 4 dari 8 Poin Usulan Revisi PP 94/2012

JAKARTA, virprom.com – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengungkapkan, Departemen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hanya empat dari delapan poin usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 yang diterima. Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Sumber Daya Hakim di Mahkamah Agung.

Suharto mengatakan, Departemen Administrasi dan Reformasi Birokrasi telah menyampaikan empat poin terkait kepada Kementerian Keuangan (KMENKU).

“Sebenarnya usulan Naskah Akademik MA itu ada delapan poin (usulan) seperti yang saya sampaikan, tapi usulan Menpan-RB ada empat. Keempatnya adalah gaji pokok, tunjangan, pensiun, dan tunjangan amal,” kata Suharto saat ditemui di Jakarta. Mahkamah Agung. Gedung, Jakarta, Senin (7/10/2024), usai audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

Dia mengatakan, empat poin tersebut antara lain gaji 8-15 persen, pensiun 8-15 persen, iuran jabatan 45-70 persen, dan hibah pemerintah.

Baca Juga: MA Sebut Pak Mulyani Setujui Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

Sedangkan empat usulan MA yang belum disetujui adalah perumahan, transportasi, kesehatan, dan penghargaan untuk mempercepat penyelesaian perkara oleh hakim.

Menurut Suharto, Menteri Keuangan Pak Mulyani Indrawati telah menyetujui usulan kenaikan gaji hakim dan hakim.

Soal informasi terkini, informasi terakhir tanggal 3 (Oktober) ada tanda tangan menteri keuangan, persetujuan undang-undang, atau persetujuan aturan, katanya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia mengambil libur selama lima hari pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai protes atas apa yang dianggap pemerintah tidak mengutamakan kesejahteraan hakim.

Baca Juga Berita Ini: Tidak Salah, Perubahan Besar Hakim Mempengaruhi Sistem Persidangan di Berbagai Negara

Fauzan Arasid, Juru Bicara Persatuan Hakim Indonesia, mengatakan gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dan tidak pernah berubah.

Berdasarkan aturan tersebut, informasi gaji pokok hakim seperti pegawai negeri sipil (PNS) berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim kategori III harus mengabdi minimal 30 tahun, sedangkan hakim kategori IV harus mengabdi selama 24 tahun.

Selain gaji, hakim juga mendapat tunjangan jabatan namun besarannya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

Oleh karena itu, banyak hakim yang merasa gajinya tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan pekerjaannya, kata Fauzan dalam keterangannya di virprom.com, Kamis (26/9/2024). Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top