MA Proses Permohonan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Agung (MA) mulai mengusut kasasi jaksa terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pembunuh Ronald Tannur.

Berdasarkan keterangan Badan Pendaftaran Mahkamah Agung, telah didaftarkan kasasi JPU atas putusan PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur, kata juru bicara MA Suharto kepada wartawan, Sabtu (09/07/2024). .

Baca Juga: MA: Pemecatan Hakim Tak Batalkan Bebasnya Ronald Tanur

Permohonan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor 1466/K/Pid/2024.

Selain itu, perkara kasasi akan dilanjutkan secara prosedural di Mahkamah Agung.

Proses bisnis selanjutnya adalah menyampaikan usul tersebut kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung. Kemudian majelis menetapkan, kemudian ketua majelis menyampaikan kepada Majelis Hakim. Kemudian majelis meninjau perkara dan menetapkan pengadilan. hari (PHS),” kata Soeharto.

Sekadar informasi, Ronald Tannur (31) merupakan anak anggota DPR.

Ia dituduh membunuh pacarnya Dini Sera Afriyanti (31).

Namun Ronald divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Hakim Erintuah Damanik dari Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga: KPK akan turun tangan jika KY tetapkan 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari dugaan suap

Sejumlah pihak menilai putusan tersebut aneh karena hakim mengabaikan sejumlah bukti penting yang berujung pada kematian korban.

Belakangan, Komisi Yudisial (JC) menyelidiki hakim yang menangani kasus Ronald dan merekomendasikan pemecatannya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top