MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Agung (MA) mengundang Komisi Yudisial (KY) mendalami keputusan lembaganya terkait perubahan batasan usia minimal calon kepala daerah.

Ya, silakan KY, kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6/2024), dilansir Antara.

Ia pun enggan berkomentar mengenai langkah yang ingin diambil KY. Meski demikian, dia menegaskan hakim mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan.

“Karena pada prinsipnya hakim punya kewenangan, (tapi) saya tidak berkomentar soal itu,” jelasnya.

Baca juga: Putusan MA Anggap Pragmatisme Politik Jokowi Demi Kaesang

Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan KY telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Penyidik ​​untuk mengusut putusan MA terkait perubahan batasan usia minimal calon kepala daerah.

Pendalaman ini akan menjadi dasar bagi KY untuk mengadakan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.

Lebih lanjut, anggota KY sekaligus Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan lembaganya tetap memperhatikan keputusan tersebut meski tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi.

“KY prihatin dengan putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur ​​dan adil, yang menjadi soal pengujian materil peraturan KPU yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Baca juga: Putusan MA Dinilai Semakin Mengikis Rasa Keadilan Masyarakat

Mukti berpendapat hakim harus menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap putusannya, serta demi berfungsinya demokrasi dengan lebih baik.

Ia kemudian mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan menyertakan bukti-bukti pendukung agar KY dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) soal batasan usia minimal calon kepala daerah.

Mahkamah Agung menyebut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo Tak Sesuai Hukum

Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyatakan pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur. wakil gubernur atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak pasangan calon terpilih.” Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top