MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak peninjauan kembali (HUM) yang diminta Presiden Perwalian Perubahan (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Pengujian yang dilakukan Komisi Umum (KPU) dilakukan sesuai usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

“Mengabulkan permohonan HUM” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diambil dari situs Mahkamah Agung Tiongkok (30/5/2024).

Baca juga: PSI akan mengusung Kaesang sebagai calon Gubernur DKI jika syarat usia bisa dipenuhi

Mahkamah Agung berpendapat, Pasal 4 Ayat (1) Huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati; dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU berbunyi “Masa jabatan paling singkat tiga puluh (tiga puluh) tahun bagi Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur adalah dua puluh lima (dua puluh lima) tahun bagi Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur atau Calon Wakil Gubernur Mayor dan Wakil Gubernur. dari penentuan dua pasangan A;

Menurut Mahkamah Agung, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mewajibkan apapun yang tidak disebutkan “minimal tiga puluh (tiga puluh) tahun bagi Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur dua puluh lima (dua puluh lima) tahun bagi Wakil Gubernur.” Gubernur dan Wakil Gubernur atau Calon “Walikota dan Wakil Walikota diawali dengan pencalonan dua orang pemilih”

Baca juga: Catatan: Jika ada dukungan finansial yang besar, peluang Kaesang menang di Pilkada Bekasi besar.

Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang pemilihan gubernur dan wakil bupati, wakil bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakilnya. walikota.

Oleh karena itu, seseorang dapat mengangkat dirinya sendiri sebagai Jaksa Gubernur dan Wakil Walikota, jika ia berumur sekurang-kurangnya 30 tahun, dan Jaksa dari Jaksa dan Wakilnya atau Jaksa Walikota dan Wakil Walikota, jika ia berumur 25 tahun. tua dan basah tidak ketika dia adalah wakil dari dua orang.

Konsultasi tersebut ditinjau dan dinilai oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun serta Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota panel. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda sebagai Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top