MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji.

Angin Prayitno menjadi tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, hukuman Angin Prayitno tetap lima tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Ditolak,” demikian bunyi putusan kasasi yang dimuat di situs Mahkamah Agung, Kamis (02-05-2024).

Perkara ini telah diperiksa dan diadili oleh Panel Kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Suharto bersama Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Prim Haryadi.

Perkara kasasi 1500 K/Pid.Sus/2024 diputus pada 23 April 2024.

Baca Juga: KPK Protes Putusan Sunatan MA Angin Prayitno: Tak Ada Pemberitahuan

Di tingkat banding, hukuman PT DKI Angin Prayitno Aji dikurangi menjadi lima tahun penjara dari hukuman tujuh tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2023.

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gunawan Gusmo bersama anggota Hakim Pengadilan Tinggi Berlin Damanik dan Umbrhorma Maya Marbun pada Rabu (6/12/2023).

Majelis hakim senior memutuskan Angin Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Hukuman Angin Prayitno Dikurangi Jadi 5 Tahun Penjara

Selain hukuman badan, Angin Prayitno juga divonis denda Rp. 750.000.000 anak perusahaan tiga bulan penjara.

Ia juga divonis denda tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp3.737.500.000.

Berdasarkan fakta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Angin Prayitno Aji disebut mendapat kepuasan sebesar Rp29.505.167.100 atau Rp29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu orang.

Tujuh wajib pajak menyumbangkan uang kepada Angin Prayitno saat menjabat direktur P2. Satu merupakan perorangan dan enam merupakan perusahaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi (perorangan), PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net.

Berdasarkan kuitansi tersebut, Angin Prayitno mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, sebuah apartemen, dan sebuah mobil.

Baca Juga: KPK Tahan Dua Mantan Pejabat Pendapatan Daerah, Angin Prayitno, di KPK

Hal itu dilakukan dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top