MA Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) (Bawas) akan memeriksa Hakim Pengadilan (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur didakwa melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kajian ini merupakan kelanjutan dari laporan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan Ronald Tannur yang diterima Bawas MA.

Mengenai pengaduan terhadap Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Ronald Tannur, baru saja diajukan, kata Ketua Bawas MA Sugiyanto, Jumat (8/2/2024).

Baca Juga: Keputusan Aneh Membebaskan Ronald Tannur

Setelah menerima pengaduan tersebut, kata Sugiyanto, Bawas segera membentuk tim penyidik ​​dan pemeriksa.

Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) mengatakan, tim pemeriksa sedang mengumpulkan bahan pemeriksaan dugaan Juri.

Hari ini tim penyidik ​​sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk memeriksa tersangka, kata Sugiyanto.

Keluarga Dini Sera Afriyanti menceritakan kepada Bawas MA, Rabu (31/07/2024) tentang tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/07/2024).

Saat ini kami menambahkan, ketiga hakim tersebut sedang kami laporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kata Dimas di Kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Keluarga Dini Harapkan Keadilan Pasca Bebasnya Ronald Tannur

Dimas mengatakan, materi laporan yang disampaikan keluarga Dini berkaitan dengan karakter dan etika hakim dalam proses persidangan.

Kata dia, selama pemeriksaan saksi di persidangan, sikap hakim hanya sepihak seolah-olah menghalangi saksi untuk memberikan keterangan.

“Dari hasil pertimbangan hakim, dari hasil yang kita baca, terlihat adanya kontradiksi antara fakta hukum dengan putusan hakim,” kata Dimas.

Diutarakan Dimas, perilaku hakim menunjukkan proses persidangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top