MA AS Putuskan Trump Punya Imunitas atas Tindakan Resmi Saat Menjabat, Kok Bisa?

Pengarang: Suara Indonesia

WASHINGTON DC, virprom.com – Pada Senin (2/7/2024), Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa mantan Presiden Donald Trump memiliki kekebalan konstitusional dari tuntutan atas perbuatan hukum yang dilakukannya selama masa jabatannya. masa jabatan. Presiden.

Hal ini terjadi ketika Trump berusaha menghindari kekalahan pada Pilpres AS 2020.

Namun, Mahkamah Agung AS juga memutuskan bahwa Trump tidak memiliki kekebalan terhadap aktivitas ilegal.

Baca juga: Jumlah penonton debat Biden vs Trump turun dibandingkan Pilpres AS 2020

Mahkamah Agung AS telah menyerahkan tanggung jawab kepada pengadilan yang lebih rendah untuk menentukan dalam kondisi apa Trump dapat dimakzulkan.

Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara enam berbanding tiga, yang memastikan bahwa Trump tidak akan diadili dalam kasus ini sebelum pemilu tanggal 5 November.

Trump saat itu adalah calon presiden dari Partai Republik, yang akan menghadapi Presiden Joe Biden, kandidat dari Partai Demokrat yang mengalahkannya pada tahun 2020.

Trump membantah melakukan kesalahan terkait hasil pemilu AS tahun 2020, namun telah lama berpendapat bahwa penyimpangan dalam pemungutan suara dan penghitungan suara menyebabkan kekalahannya.

Jika kalah dalam pemilu November mendatang, Trump akan segera diadili dalam kasus terkait pemilu 2020.

Namun jika menang, ia dapat memerintahkan Jaksa Agung – yang merupakan Jaksa Agung – untuk membatalkan kasus tersebut.

Baca juga: Debat Capres AS 2024: Perbedaan Percakapan Biden dan Trump Soal Perang Gaza, Serangan Rusia, dan Hak Aborsi Jadi Keputusan Pertama

Keputusan Mahkamah Agung AS ini merupakan keputusan Mahkamah Agung AS yang pertama untuk menentukan apakah seorang mantan presiden dapat dituntut dalam kasus pidana atas tindakannya saat menjabat atau apakah ia memiliki kekebalan dari penuntutan.

Landasan peradilan Amerika mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahwa setiap orang mempunyai kebebasan yang sama, namun siapa pun dapat dituntut karena melanggar hukum.

Trump telah melontarkan beberapa komentar mengenai kekebalan eksekutif.

Ketika ia berusaha membalikkan kekalahannya dalam pemilu empat tahun lalu, Trump mengatakan bahwa ia secara terbuka berkomitmen sebagai presiden untuk mendukung kedaulatan hasil pemilu.

Trump bersikeras bahwa dia kalah hanya karena kecurangan pemilu dan ilegalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top