LPSK: Satu Saksi yang Minta Perlindungan adalah Terpidana Kasus Vina

JAKARTA, virprom.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan salah satu saksi yang meminta perlindungan adalah terpidana pembunuh Vina dan Muhammad Rizky alias Eki.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, permohonan perlindungan yang diajukan saksi memiliki status yang sama dengan sembilan permohonan lainnya, yakni masih dalam pertimbangan dan ajudikasi.

“Kemudian ada satu narapidana lagi yang masih menjalani evaluasi psikologis. Jadi kami belum mengambil kesimpulan resmi, kata Suparyati saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Saksi dan Keluarga Vina yang Minta Perlindungan LPSK Akui Dapat Ancaman

Namun Suparyati tidak membeberkan siapa sosok yang meminta perlindungan tersebut.

Ia hanya menegaskan, permohonan tersebut belum disetujui karena masih dalam proses peninjauan.

Ketua LPSK Achmadi menambahkan, tujuan utama LPSK adalah memberikan rasa aman kepada setiap saksi dan anggota keluarga yang memberikan kesaksian.

Ia berharap dengan perlindungan yang diberikan, mereka bisa memberikan informasi secara leluasa tanpa takut mendapat tekanan dari pihak manapun.

“Memang perlu, siapa itu tergantung persoalannya, tapi itu menjadi jaminan bagi setiap saksi di persidangan agar dia bisa jujur ​​​​mengungkapkan siapa dirinya. “Ini hal yang sangat penting,” kata Achmadi.

Diberitakan sebelumnya, LPSK menerima sepuluh permohonan perlindungan kerabat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Baca juga: 10 Orang Terkait Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cari Perlindungan di LPSK

Achmadi mengatakan, yang mengajukan permohonan adalah tujuh orang anggota keluarga Vina dan juga Eki, sedangkan tiga orang lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa tahun 2016.

Vina dan Eki meninggal delapan tahun lalu akibat kebrutalan geng motor di Cirebon.

Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun. Peristiwa maut itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Usai membunuh korban, geng motor mengatur kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya meninggal karena kecelakaan.

Polisi kemudian menyatakan ada sebelas orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki. Namun tiga di antaranya masih buron.

Dari delapan orang yang divonis bersalah, tujuh di antaranya adalah orang dewasa. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan berencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top