LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

JAKARTA, virprom.com – Lembaga Pembuktian dan Perlindungan Korban (LPSK) meminta pemerintah memperpanjang masa tugas kelompok pemantau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat Rehabilitasi korban.

Sebab, waktu tim memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut berakhir pada Desember 2023.

“Mendorong pembentukan tim LPSK untuk memperluas tugasnya atau tetap melaksanakan rehabilitasi korban untuk memenuhi rekomendasi pengadilan,” anggota LPSK periode 2024-2029, Antonius PS Wibowole di Gedung Negara. , Jakarta Pusat, Rabu (Jakarta Pusat) mengatakan 15/5/2024).

Baca juga: LPSK Terima 7.700 Permohonan Keamanan pada 2023 Secara Keseluruhan

Antonius mengatakan, LPSK telah menyampaikan pengumuman kepada Menteri Koordinator Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) pada April lalu tentang penyelesaian kelompok pemantau PPHAM.

Saat itu LPSK menyampaikan perlu adanya kelompok pemantau dan banyak rekomendasi yang akan dilaksanakan. Ia pun mengaku masa tugas tim pengawas sudah habis dan akan menangkap penonton lainnya.

“Kita akan lakukan peninjauan lagi dan kita harapkan pemerintah memperbanyak tim, alasannya apa? Bahkan setelah tim itu selesai, Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk penyelesaian non-yudisial berhasil,” ujarnya.

Untuk melindungi saksi dan korban pelanggaran HAM berat, Perwakilan LPSK Susilaningtias mengatakan, LPSK telah banyak melakukan reformasi peraturan terkait pemberian bantuan keuangan khusus. 

Katanya, ini merupakan karya dan karya LPSK sejak tahun 2012.

“Sejak tahun 2012, LPSK memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban pelanggaran HAM berat,” ujarnya.

Baca Juga: LPSK beri perlindungan saksi 6 bulan ke depan dalam kasus SYL

Sekadar informasi, dilansir Antara, Presiden Joko Widodo membentuk tim tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRESS) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Ketidakadilan Beratnya Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Peraturan Presiden (KPRES) No. . Rekomendasi Kelompok Pemantau Pelaksanaan Sidang Peradilan Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada tanggal 15 Maret 2023.

Dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2023, terdapat 19 departemen dan organisasi yang diberi dua tugas untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM.

Pertama, memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM secara adil dan cerdas. Kedua, mencegah terulangnya pelanggaran HAM. Dengarkan pilihan berita dan pembaruan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top