LPSK: Keterangan Saksi Kasus Vina Inkonsisten dan Tak Bersesuaian

JAKARTA, virprom.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan ketidakkonsistenan informasi yang diberikan sepuluh saksi dalam kasus pembunuhan Wina, Eki yang meminta perlindungan.

Ketua LPSK Ahmadi mengatakan hal ini menjadi salah satu kendala LPSK dalam mempertimbangkan permohonan dan menyetujui usulan perlindungan.

“Tantangan dalam mempertimbangkan permohonan perlindungan awal adalah bahwa kasus ini sudah berlalu. “Hal ini membuat saksi dan keluarga korban kesulitan mengingat fakta-fakta yang diketahuinya,” kata Ahmadi di gedung LPSK, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Investigasi Kasus Vina Hanya Fokus pada Peggy dan Hotman Paris: Tak Akan Pernah Terungkap

Ahmadi juga mengatakan ada inkonsistensi keterangan saksi dalam kasus pembunuhan tahun 2016.

“Pemohon memberikan pernyataan yang berbeda dan kontradiktif,” kata Ahmadi.

Oleh karena itu, tim evaluasi LPSK harus memeriksa kembali setiap keterangan saksi, tambah Wakil Ketua LPSK Sri Noorheravathy.

Untuk itu, LPSK sepakat agar tetap berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam memutuskan apakah pemohon layak dilindungi atau tidak.

“Masalahnya informasinya sudah berubah sehari sebelum dan sesudahnya. “Sehingga perlu dipastikan kembali dan penilaian ini merupakan cara agar informasi tersebut menjadi faktual,” kata Noorherawati.

Saat ini LPSK telah menerima sepuluh permohonan perlindungan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Baca Juga: LPSK: Terdakwa kasus perusakan saksi minta perlindungan

Pemohon termasuk 7 orang anggota keluarga Vina dan Ekki, sedangkan 3 orang lainnya merupakan saksi yang mengetahui kejadian tahun 2016 itu.

Delapan tahun lalu, Vina dan Eki tewas dalam kebrutalan geng motor di Cirebon.

Vina saat itu berusia 16 tahun. Peristiwa maut tersebut terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Sirbon.

Usai membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya meninggal karena kecelakaan.

Polisi kemudian menyebut ada sebelas orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki. Namun, tiga di antaranya masih kabur.

Tujuh dari delapan narapidana merupakan orang dewasa. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan berencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top