LPSK Beri Perlindungan ke Saka Tatal dan 5 Anggota Keluarga Vina

JAKARTA, virprom.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada enam orang terkait kasus pembunuhan Vin dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, lima orang di antaranya merupakan anggota keluarga korban Vina. Tempat penampungan dari LPSK akan mendapat bantuan di bidang rehabilitasi psikologis.

“Mereka mendapat permohonan perlindungan dari keluarga V sebanyak 5 orang atau berinisial VO, MR, SA, SK atau SL berupa program bantuan psikologis untuk rehabilitasi,” kata Achmadi saat konferensi pers di Gedung DPR. Kantor LPSK, Senin (22 Juli 2024).

Baca juga: Kunjungi Kalteng, Komisi III DPR Temukan Kasus Mirip Vina Cirebon

Sedangkan orang lain yang mendapat perlindungan dari LPSK adalah Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Ekki.

Terhadap permohonan ST, LPSK memutuskan untuk mengabulkan permohonan penegakan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis, kata Achmadi.

Untuk proses rehabilitasi psikologis, lanjut Achmadi, LPSK akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.

“Kami bekerja sama dengan Pemprov Jabar melalui UPTD-PPA Provinsi Jabar,” jelas Ahmadi.

Baca Juga: Surati Ditjen PAS, 7 Terpidana Kasus Vina dan Eki Ingin Dipindahkan ke Lapas Cirebon

Sekadar informasi, Vina dan Eki meninggal dunia akibat kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun lalu. Vin masih berusia 16 tahun saat itu.

Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Usai membunuh korban, geng motor tersebut memalsukan kematian korban seolah-olah Vina dan temannya meninggal karena kecelakaan.

Polisi kemudian mengumumkan ada 11 orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki. Namun tiga di antaranya masih buron.

Dari delapan terpidana, tujuh di antaranya adalah orang dewasa. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan berencana.

Pelaku lainnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena dia masih di bawah umur dan berada di bawah perlindungan anak.

Baca Juga: Inspektur Rudiana Diduga Menyiksa Terpidana Kasus “Vina Cirebon”, Pengacara: Klien Kami Diinjak dan Dipaksa Minum Air Kencing

Delapan orang yang dituduh memperkosa dan membunuh Vina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Chanjur pada Mei 2017.

Pada 21 Mei 2024, salah satu buronan kasus pembunuhan Vin dan Eki yakni Peggy Setiawan alias Egi alias Perong ditangkap.

Namun Peggy Setiawan kembali bebas setelah menjalani sidang pendahuluan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan putusan tersangka dinyatakan tidak sah. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top