LPSK Beri Perlindungan 15 Saksi Kematian Afif Maulana

JAKARTA, virprom.com – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada 15 saksi dalam kasus meninggalnya Afif Maulana, remaja 13 tahun asal Padang, Sumatera Barat.

Perlindungan tersebut diberikan kepada 13 orang pemuda yang berstatus saksi dan 2 orang lainnya yang merupakan anggota keluarga Afif.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan program perlindungan yang ditawarkan adalah pemenuhan hak prosedural (PHP), hak atas informasi dan rehabilitasi psikologis.

“Ada 13 shelter LPSK yang mendapat program PHP. Mereka masih remaja dengan kelompok usia 14-18 tahun dan akan didampingi jika sudah disaksikan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” kata Susilaningtyas dalam siaran persnya. melepaskan. . , Senin (29/7/2024).

Baca juga: Polri Pertimbangkan Permintaan LBHAP PP Muhammadiyah untuk Otopsi Ulang Maulana Afif

Susilaningtyas juga mengatakan, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk menguatkan dan memulihkan semangat para saksi dan korban yang sebagian besar masih di bawah umur.

Ini kali kedua LPSK pada Rabu (17/7/2024) memberikan perlindungan kepada lima anggota keluarga Afifi.

Program perlindungan yang ditawarkan berupa PHP dan pemenuhan hak atas informasi bagi ayah, ibu, paman, kakek, dan nenek Afif.

Afif ditemukan tewas di Sungai Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.

Sebelum meninggal, dia berada di Jembatan Kuranji yang diduga sedang terjadi perkelahian.

Pihak keluarga menduga kuat oknum polisi yang berpatroli di kawasan jembatan Kuranji menyerang putra mereka.

Baca juga: Polisi Minta Penggalian dan Otopsi Afif Maulana

Namun Polda Sumbar menyebut Afif bukan tewas dalam penyerangan tersebut, melainkan karena terjatuh ke sungai dari jembatan Kuranji.

Pihak keluarga meyakini hal tersebut setelah melihat kejanggalan dalam proses penanganan kasus dan banyaknya luka lebam di tubuh bocah berusia 13 tahun.

Dalam jumpa pers pada 30 Juni 2024, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan, hasil otopsi menunjukkan ia mengalami 6 patah tulang pada tulang rusuk kiri belakang dan patah hingga robek pada paru-parunya.

Penyebab kematiannya karena patah tulang rusuk dan patah paru-paru, kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).

Sementara dari hasil visum, ditemukan luka lecet, lebam, dan cakaran yang diduga akibat jenazah.

Menurut Suharyono, hal itu diperkuat dengan keterangan saksi utama yakni Adithia yang mengatakan Afif berniat terjun ke sungai untuk menghindari polisi. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top