LPSK Belum Lindungi Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan “Vina Cirebon”

JAKARTA, virprom.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak menyetujui permintaan perlindungan saksi dan keluarga korban pembunuhan Wina dan Eki di Sirebon.

Ketua LPSK Brigjen Purnawirawan Achmadi menjelaskan LPSK saat ini sedang mengkaji berkas dan keterangan pemohon.

Proses ini masih dalam kajian intensif dan memerlukan koordinasi dan koordinasi lebih mendalam dengan pihak terkait, kata Achmadi saat dihubungi, Selasa (18 Juni 2024).

Menurut Achmadi, LPSK masih punya cukup waktu untuk mendalami keterangan saksi dan keluarga korban.

Selain itu, LPSK terus bekerja sama dengan Irjen Polisi (Irvasum) dalam mengkaji permohonan yang diajukan.

Baca juga: Menkumham Minta Polri segera mengusut kasus Vina Cirebon

“Itu adalah hal yang jelas. Kami juga sudah menemui tim Irvasum kemarin dan akan menyelidiki lebih lanjut. “Analisis catatan juga penting,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan telah menerima sepuluh permohonan perlindungan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan Wina dan Muhammad Rizki alias Eki di Sirebon, Jawa Barat.

Achmadi mengatakan, pemohon adalah tujuh orang anggota keluarga Wina dan Eki, sedangkan tiga orang lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa tahun 2016.

Hingga 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan anggota keluarga korban, kata Achmadi dalam jumpa pers, Selasa (11/6/2024).

LPSK saat ini sedang mengkaji permohonan yang diajukan dan mengevaluasi calon. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah pemohon berhak mendapatkan perlindungan hukum ketika proses pidana dimulai.

Baca Juga: Mahfoud tentang Vina Sirebon: Menurutku sebenarnya ada permainannya

“Melihat beberapa tantangan yang dihadapi, LPSK harus berhati-hati dalam memutuskan permohonan dalam kasus ini,” kata Achmadi.

Vina dan Eki meninggal delapan tahun lalu akibat kebrutalan geng motor di Sirebon. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.

Peristiwa maut itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Usai membunuh korban, geng motor memalsukan kematian korban karena Veena dan pacarnya tewas dalam kecelakaan tersebut.

Saat itu, polisi menyebut ada 11 orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki. Namun tiga di antaranya masih ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top