LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

JAKARTA, virprom.com – Ketua Asia Center Leadership (PPA) Lembaga Penelitian Pembangunan Asia (LPPA) Muhammadiya Alimatul Kibtia mengapresiasi aktivitas pertambangan yang merugikan lingkungan.

“Kalau dari sudut pandang perempuan, kalau pakai teori beda, dekat dengan alam, pertambangan itu merugikan,” kata Alimatul dalam diskusi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (04/07/2024). . ).

Alimatul juga mengatakan, tambang terbuka seringkali tidak diolah sehingga menimbulkan banyak korban jiwa di sekitar tambang.

“Karena kalau diambil tidak dikembalikan (seperti dulu). Jadi kadang diambil tanpa diambil kembali untuk mengembalikan penghasilan.”

Baca Juga: PP Diduga Tolak Izin Tambang pada Ormas Keagamaan di lingkungan Muhammadiyah

Komisioner Komnas Perempuan juga berbicara dari sudut pandang perempuan biasa yang banyak menderita di pertambangan.

Oleh karena itu, Alimatul mengusulkan agar pemerintah, alih-alih memberikan izin tambahan kepada organisasi masyarakat keagamaan, sebaiknya membuat aturan khusus untuk meminta pertanggungjawaban pengusaha pertambangan atas perbuatannya.

“Jadi kalau bicara bisnis dan HAM, apapun yang dilakukan harus diperhatikan HAM, termasuk hak perempuan yang terkena dampak operasi atau operasi pertambangan,” kata Alimatul.

PP Muhammadiyah belum memberikan pernyataan resmi mengenai kebijakan pemerintah dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.

Baca Juga: LHKP Muhammadiyah: Kongres Tolak Izin Tambang Kolektif

Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan, partainya masih mengkaji apakah kebijakan tersebut diterima atau ditolak.

“Kami masih melakukan kajian terhadap berbagai aspek dan rekomendasi para ahli, penambang, peraturan dan hukum Islam,” kata Muti.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penerbitan izin pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi keagamaan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 2024. Perubahan Peraturan Pemerintah 2521 25.96 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top