Loyalitas Ganda Pegawai KPK Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, virprom.com – Soal loyalitas ganda pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan lembaga antirasuah harus segera dijawab jika kita berharap bisa memberantas korupsi semaksimal mungkin.

)

Komisi Pemberantasan Korupsi harus mempekerjakan penyidiknya sendiri dan penyidik ​​yang memiliki loyalitas tinggi kepada pimpinannya, bukan kepada pimpinan lembaga yang mereka ikuti.

Saat ini, sebagian besar penyidik ​​dan penyidik ​​yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pegawai negeri sipil (PNYD) yang bertugas di kepolisian, kejaksaan, dan kementerian/lembaga lainnya.

Peneliti ICW Dicky Anandya mengatakan, UU No. 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 43 memberikan wewenang kepada Komisi Pencegahan Korupsi untuk mengangkat penyidik ​​dan penyidiknya sendiri.

BACA JUGA: Polri dan Kejaksaan Bantah KPK, Sebut Tak Ada Masalah Koordinasi

“Sehingga dengan penerapan aturan ini secara optimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai lembaga penegak hukum lainnya,” jelas Dickey kepada portal virprom.com, Selasa (7/2/2024).

Aleksandrs Marvatas, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengakui persoalan loyalitas pegawai KPK menjadi persoalan yang perlu segera diselesaikan.

“Saya tegaskan saja, menjadi pimpinan KPK itu sulit, kenapa? Artinya, saya tidak tahu setia kepada siapa penyidik, penyidik, dan pegawai KPK itu,” kata Alex, Senin, 7 Januari. 2024 pada rapat kerjanya dengan Komite III DPR.

Pada 10 Juni lalu, dalam wawancara dengan portal virprom.com, Alex mengungkapkan, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas dan tanggung jawab pimpinan KPK. Dan seluruh insan KPK yang terlibat.

Oleh karena itu, integritas dan independensi juga harus menjadi ciri khas setiap insan KPK di semua tingkatan.

BACA JUGA: Polri bantah pernyataan KPK yang menutup pintu koordinasi jika ada yang ditangkap

Ia menambahkan, untuk memberantas korupsi, pimpinan KPK telah melimpahkan kewenangannya kepada penyidik ​​dan penyidik. Namun dalam praktiknya, tidak jarang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi yang kurang, karena ternyata wakil direktur atau pejabat lembaga penegak hukum yang mengorganisir kasus korupsi tersebut.

“Petugas-petugas ini punya kemampuan membatasi penyampaian pesan kepada pimpinan. Begitu pula yang terjadi di KPK. Bahkan ada tren kepemimpinan yang dimiliki anggota parlemen selama setahun, namun tidak diikuti,” kata Alex. “

Alex kemudian menyatakan KPK tidak boleh menjadi PNYD. Pejabat dari instansi lain harus keluar dari instansinya selama bertugas di KPK dan hanya boleh menjadi pegawai KPK.

Sebab apabila pegawai tersebut masih berhubungan dengan organisasi asalnya, maka pegawai tersebut mempunyai loyalitas ganda.

“Pegawai tidak boleh dipekerjakan. “Kalau mau bekerja di KPK harus beralih ke ASN KPK,” kata Alex.

Baca juga: Keluhan Loyalitas Pegawai KPK, Rekrutmen Independen Harus Diperhatikan

“Hal ini untuk menghentikan perintah/perintah daerah dan menjadikan mereka loyal dan patuh terhadap perintah pimpinannya,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top