Lima Polisi yang Ditangkap karena Selundupkan Sabu Diperiksa di Mabes Polri

JAKARTA, virprom.com – Lima petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Borelang, Kepulauan Riau, ditangkap karena menyelundupkan 5 kilogram sabu.

Kabid Humas Polda Kepri, Irjen Polisi Zahwan Pandar Arisad membenarkan, Kepolisian Kerajaan Thailand tengah menyelidiki kelima anggotanya. Untuk memperkuat struktur kasus

“Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh petugas Satuan Narkoba Polres Borelang,” kata Zahwan kepada virprom.com, Jumat, 9 September 2024.

“Lima orang ini telah ditahan untuk dimintai keterangan. Apalagi yang berkaitan dengan jaringan narkoba yang melibatkan peserta lain,” imbuhnya.

Baca selengkapnya: 5 anggota parlemen ONCB ditahan karena menjual 5 kg sabu.

Sahwan mengatakan, kasus tersebut tidak berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya yang sedang diselesaikan. Dimana 10 anggota polisi antinarkoba, termasuk Kasat Narkoba Homphon Satrinan, menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat.

Pengadilan Etik telah menjatuhkan putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap 10 orang, termasuk ketua kelompok pengedar narkoba, katanya.

Namun mereka tetap berhak mengajukan banding sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2023, jelas Sahwan.

Kasus ini masih dikembangkan oleh Kepolisian Kerajaan Thailand. Sisanya 5 peserta saat ini sedang diperiksa lebih lanjut.

Kepolisian Kerajaan Thailand terus melakukan pemantauan dan investigasi mendalam untuk memastikan semua artikel terkait narkoba lengkap. Agar lembaga penegak hukum bertindak adil dan efektif

Baca Juga: 5 Fakta Polisi di Riau yang Angkut 30 Kilogram Sabu dan 11.000 Butir Ekstasi dan Tak Masuk Kerja Selama 6 Bulan.

Zahwan menambahkan, Polda Kepri bertekad menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ditegaskannya, Polda Kepri berkomitmen mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Narkoba Terlarang) berdasarkan UU Narkotika.

“Kami berupaya memberantas narkoba. Dan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menghilangkan unsur-unsur yang terlibat dalam kegiatan kriminal ini. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan narkoba,” tegas Zahvan.

Kasus tersebut pun menarik perhatian Kompolnas yang berkunjung ke Polda Kepri. Untuk memastikan kasus ini ditangani dengan baik.

Sahwan menambahkan, kemungkinan kelima anggota yang ditangkap ada kaitannya dengan kasus peredaran narkoba dan jaringan lainnya. yang sedang diselidiki

“Mereka masih diselidiki. Kalau unsurnya sama, tidak menutup kemungkinan akan dihadirkan pasal yang lebih serius,” tutupnya. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top