Lima Ketua Kadin Daerah Lapor ke Bareskrim Usai Namanya Dicatut untuk Munaslub

JAKARTA, virprom.com – Sebanyak lima Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadin) melaporkan tindakan penggunaan nama mereka saat Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang Indonesia (Munaslub) pada 14 September 2024.

Kuasa hukum lima Ketua Umum Daerah Kadin, Denny Kailimang menegaskan, kliennya meyakini mereka tidak pernah mengajukan permohonan atau menandatangani perjanjian untuk menggelar konferensi nasional.

“Beberapa kamar dagang dan industri provinsi merasa namanya disalahgunakan, padahal tidak pernah ada permintaan resmi untuk mengadakan munas,” kata Denny kepada Bareskrim Polri, Rabu (25/09/2024).

Baca Juga: Dualisme Kadin, Menkumham Tegaskan Bola Ada di Tangan Jokowi

Ia mengatakan, permintaan penyelenggaraan munas disetujui jika jumlah pengurus minimal setengah dari jumlah pengurus provinsi di Kadina.

Selain itu, Munaslub bisa terselenggara meski lolos rapat Pengurus Provinsi Kadin.

“Tapi itu tidak pernah terjadi,” jelas Denny.

Laporan yang disampaikan oleh lima pengurus Kadın menyoroti undangan dari panitia pengarah yang mengaku sebagai panitia konferensi nasional pada 12 September 2024.

Dalam laporan tersebut, mereka menilai undangan tersebut tidak sah karena tidak ada permintaan resmi dari mayoritas Kadin Provinsi.

Baca Juga: Anindya Bakrie Umumkan Hasil Kadin Nasional kepada Menteri Perindustrian

Menurut Denny, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Dasar Kadin Indonesia, peserta Munaslub harus terdiri dari dua kategori, yakni Ketua Umum Kadin Provinsi. , dan delegasi yang akan diputuskan dalam rapat Pengurus Kamar Dagang Provinsi.

Namun kenyataannya, beberapa provinsi yang kami wakili belum pernah mengadakan pertemuan atau menunjuk delegasi, tambahnya.

Laporan yang disampaikan menunjuk pada dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan tanda tangan, daftar hadir, dan pemberian informasi palsu pada konferensi nasional yang digelar di Hotel Regen Jakarta.

Baca juga: Jaringan Pengusaha Bicara Tanpa Intervensi di Konferensi Nasional Kadin

Dalam hal ini dikutuk Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Denny juga mengungkapkan, lima orang pengurus Kadin yang diwakilinya tak mau diungkap identitasnya demi kelancaran proses persidangan.

“Jadi ada sekitar 35 kamar dagang dan industri provinsi dengan anggota luar biasa sekitar 200 orang, jadi setengahnya harus setuju agar konferensi itu sah,” ujarnya.

“Sebenarnya ada 18 daerah yang hadir (di Munaslub), (penelitian) ada sekitar 21 pengurus Kadin Provinsi yang menyatakan tidak pernah hadir dan tidak pernah mengajukan permohonan ke Munaslub,” ujarnya.

Polisi kini sedang memproses laporan tersebut dan barang bukti berupa bantuan serta rekaman video telah diserahkan untuk mendukung penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top